Bisnis.com, JAKARTA - Preferensi konsumen Indonesia dalam mencari hiburan di internet bergeser dari bermain gim (game) menjadi video online. Berbeda dengan 2023, di mana gim online menjadi pilihan utama, pada 2024 pengguna internet lebih gemar menonton video yang tidak membutuhkan usaha banyak dan keahlian khusus.
Berdasarkan riset yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), setidaknya 18,4% pengguna internet mencari hiburan dengan mengunjungi konten-konten gim atau membuka aplikasi gim pada 2024. Padahal, di tahun sebelumnya angka pengguna gim mencapai 23,02%.
Di sisi lain, jumlah masyarakat yang kerap mengunjungi laman video online justru meningkat 20,39 basis points (bps), dari sebelumnya sebesar 55,92% menjadi 76,31% pada 2024. Konten video online menjadi konten yang paling sering dikunjungi oleh masyarakat.
Selain video online, konten hiburan lain yang mengalami peningkatan kunjungan adalah konten yang berkaitan dengan musik. Sebanyak 56,07% responden menjadikan musik sebagai alternatif dalam mencari hiburan, meningkat dari 2024 yang sebesar 48,29%.
Diketahui, jumlah pengguna internet di Indonesia pada awal 2024 menyentuh angka 79,5% atau meningkat 275 bps dari tahun 2023. Peningkatan secara yoy tahun inipun lebih tinggi daripada peningkatan pada periode 2022-2023 yang hanya sebesar 2,66%
Riset dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) menemukan pada awal 2024 ini, sekitar 221 juta jiwa masyarakat Indonesia sudah terkoneksi internet. Adapun, pada 2023 jumlah masyarakat yang terkoneksi internet sebanyak 215 juta jiwa.
Untuk mendorong industri gim di Tanah Air, Direktur Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regualasi. Kemenkominfo melihat industri gim masih cukup strategis dan bisa berkembang pesat.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kemenkominfo pernah mencatat potensi pasar ekosistem gim di Indonesia bisa mencapai Rp45 triliun.
Oleh karena itu, sebenarnya saat ini Kemenkominfo tengah menggodok regulasi yang mewajibkan publisher game atau penerbit game memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Sebenarnya, regulasi ini sempat ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2024. Adapun saat ini regulasi gim tengah dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut, setelah peraturan itu terbit, Kemenkominfo akan memanggil seluruh ekosistem gim di Indonesia dan mendorong mereka untuk berbadan hukum Indonesia. Adapun Kemenkominfo memberikan waktu 6-12 bulan bagi para penerbit gim untuk mematuhi regulasi tersebut.
Jika penerbit gim global tidak memiliki badan hukum di Indonesia setelah batas waktu yang ditentukan, kata Semmy, Kemenkominfo akan memblokir gim yang diterbitkan oleh penerbit.