APJII Sebut Harga Dasar Lelang 1,4 GHz Terlalu Mahal untuk Internet Murah

Pernita Hestin Untari
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:14 WIB
Menara telekomunikasi dengan jaringan 4G dan 5G/Telkomsel
Menara telekomunikasi dengan jaringan 4G dan 5G/Telkomsel
Bagikan
Ringkasan Berita
  • APJII menilai harga dasar lelang frekuensi 1,4 GHz sebesar Rp233 miliar terlalu tinggi untuk mendukung internet murah di Indonesia.
  • Harga frekuensi yang tinggi dapat menyebabkan harga layanan internet yang mahal, menghambat misi pemerataan akses internet.
  • APJII mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meninjau kembali harga lelang agar sejalan dengan tujuan menyediakan internet terjangkau bagi masyarakat.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai harga dasar lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar atau Broadband Wireless Access (BWA) pada 2025 masih terlalu tinggi.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan harga dasar yang ditetapkan pemerintah belum sejalan dengan misi menghadirkan internet murah bagi masyarakat.

Harga dasar lelang frekuensi masih terlalu mahal untuk menghadirkan internet cepat 100 Mbps seharga Rp100.000. 

Logikanya, dengan harga frekuensi yang tinggi maka harga layanan yang diberikan ke masyarakat relatif cukup tinggi terlebih jika ekosistem belum mendukung.

“APJII menilai harga dasar lelang frekuensi 1.4 GHz sebesar Rp233 miliar di Region 1 terlalu tinggi untuk tujuan pemerataan akses,” kata Arif saat dihubungi Bisnis pada Rabu (20/8/2025).

Adapun untuk Region 1, objek seleksi mencakup wilayah pada Zona 4 hingga Zona 10. Zona 4 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bekasi. Zona 5 mencakup Provinsi Jawa Barat (kecuali wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi). 

Zona 6 meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Zona 7 adalah Provinsi Jawa Timur. Zona 9 meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Sementara Zona 10 mencakup Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Arif menekankan pita frekuensi 1,4 GHz dirancang untuk mendukung penyediaan internet murah hingga ke pelosok negeri, sehingga harga dasar lelang seharusnya mempertimbangkan fungsi strategis tersebut. 

Pihaknya pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meninjau kembali agar harga dasar lelang sesuai dengan misi internet terjangkau bagi semua.

Lebih lanjut, dia berharap para peserta lelang tidak semata-mata bersaing untuk memberikan harga setinggi-tingginya. Dia ingin penyelenggara fokus pada tujuan akhirnya. 

“Yaitu percepatan pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan internet di Indonesia,” ungkapnya.

Adapun kabar yang bererdar, nilai dasar lelang frekuensi 1,4 GHz mencapai Rp400 miliar per regional untuk 80 MHz. Dengan perkiraan harga per MHz sebesar Rp5 miliar. Informasi lain menyebut nilai dasar lelang 1,4 GHz sebesar Rp230 miliar per regional, yang berarti lebih murah. 

Dalam skema nilai dasar lelang diambil yang terendah sebesar Rp230 miliar untuk harga dasar, maka pada tahun pertama pemenang akan membayar up front free 2x dari nilai yang mereka tawarkan, ditambah 1x pembayaran untuk tahun tersebut. Artinya, pemenang harus membayar sekitar Rp690 miliar. Nilai tersebut berpotensi berubah karena ada proses tawar-menawar. 

Jika menggunakan skema Rp400 miliar per regional, maka pada tahun pertama nilai yang dibayarkan mencapai Rp1,2 triliun. Nilai tersebut lebih mendekati nilai yang dibayarkan pemenang lelang pada lelang terakhir pita 2,1 GHz. 

Bisnis coba mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga berita ini diturunkan Komdigi tak memberi jawaban.

Sebelumnya, Komdigi resmi membuka lelang frekuensi 1,4 GHz berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan BWA Tahun 2025 pada 28 Juli 2025.

Dalam pengumuman itu disebutkan, pemerintah akan melelang pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada 14 Agustus 2025, Komdigi melalui Tim Seleksi mengumumkan tujuh perusahaan yang telah mengambil akun sistem lelang elektronik (e-auction) sebagai syarat mengikuti seleksi pita frekuensi tersebut.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk, PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami