Gibran Ditahan Bareskrim Kasus Pemalsuan Lapkeu eFishery, Ekosistem Investasi Startup Tertekan

Pernita Hestin Untari
Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:33 WIB
CEO eFishery Gibran Huzaifah berada di depan kolam milik pembudidaya ikan/Dok. istimewa
CEO eFishery Gibran Huzaifah berada di depan kolam milik pembudidaya ikan/Dok. istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai penangkapan eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dalam kasus pemalsuan laporan keuangan perusahaan akan memberikan dampak besar terhadap ekosistem investasi startup digital Tanah Air. Kondisi gelembung yang pecah di startup membuat mereka berpikir ulang untuk menanamkan modalnya.

“Hal ini memperburuk situasi pendanaan startup digital yang memang tengah tertekan sejak 2022 akibat kenaikan suku bunga acuan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (5/8/2025).

Huda mengutip data Dealroom.co, di mana investasi startup digital Indonesia turun drastis dari Rp144,06 triliun pada 2021 menjadi hanya Rp5,39 triliun hingga November 2024. 

Huda menilai, harapan akan pemulihan pada 2025 bisa terancam jika kasus fraud eFishery membuka kotak pandora soal manipulasi valuasi startup digital. Meski begitu, dia melihat ada harapan dari kasus ini untuk mendorong perubahan positif dalam pola investasi. 

“Investor diharapkan tidak lagi sekadar mengejar keuntungan cepat, tetapi turut aktif memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik pada startup yang mereka danai,” kata Huda.

Menurutnya, pendekatan investasi yang lebih strategis dan berorientasi pada keberlanjutan bisnis menjadi sangat penting. Model bisnis startup sebaiknya tidak hanya bergantung pada pendanaan eksternal, tetapi mampu menghasilkan keuntungan sendiri, dengan efisiensi operasional, inovasi produk, serta strategi pemasaran yang solid.

Selain itu, Huda menyebut investor juga diharapkan berperan sebagai mentor dan pendamping, membekali pendiri startup dengan pemahaman tentang manajemen keuangan, pengelolaan risiko, dan strategi pertumbuhan jangka panjang. 

“Dengan demikian, kasus fraud eFishery bisa menjadi titik balik bagi perubahan paradigma investasi di Indonesia, di mana investor bertanggung jawab bukan hanya secara finansial, tetapi juga dalam membangun fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Huda berharap penegakan hukum terhadap kejahatan bidang finansial juga terus dikembangkan karena memang baru menguat setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya kejahatan seperti penipuan laporan keuangan untuk menipu investor sudah harus masuk ranah pidana karena ada unsur penipuan. 

“Maka wajar jika Gibran akhirnya masuk pidana kejahatan finansial. Begitu juga bagi pelaku sektor finansial lainnya yang ‘menipu’ entah publik ataupun investor guna mempercantik usaha bidang keuangannya. Padahal risiko bidang keuangan ini tinggi sehingga memang harus ada perhatian lebih,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery Gibran Huzaifah sejak Kamis (31/7/2025). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penahanan tersebut.

“Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami