Nilai Kerugian
Meski begitu, Helfi tidak merinci duduk perkara maupun pasal yang dikenakan terhadap mantan bos eFishery tersebut. Bareskrim Polri juga menahan dua mantan pejabat perusahaan akuakultur itu, yakni eks Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, dan eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery, Andri Yadi, sejak 31 Juli 2025.
“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi dalam perkara eFishery,” ujar Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. Dalam draf laporan yang diulas Bloomberg News, manajemen diduga menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun selama Januari–September 2024. Lebih dari 75% angka tersebut disebut palsu.
Laporan itu menyebutkan, pendapatan eFishery pada periode Januari–September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta atau Rp2,54 triliun, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta atau sekitar Rp12,17 triliun.