Lelang Frekuensi 1,4 GHz: Mastel Usul Insentif Investasi bagi Pemenang

Pernita Hestin Untari
Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Teknisi melakukan pemeliharaan perangkat BTS di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (9/2/2023)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Teknisi melakukan pemeliharaan perangkat BTS di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (9/2/2023)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan
Ringkasan Berita
  • Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan regionalisasi perizinan frekuensi untuk jaringan fixed wireless access (FWA) guna memperluas jangkauan layanan dan mempermudah perhitungan kelayakan bisnis.
  • Mastel juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyiapkan skema insentif investasi bagi operator agar beban investasi lebih ringan, terutama terkait pembagian skema bisnis antara penyelenggara infrastruktur dan jasa/konten.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan tujuh perusahaan yang mengikuti seleksi lelang frekuensi 1,4 GHz, dengan tujuan meningkatkan jangkauan dan kecepatan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan insentif bagi perusahaan pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz yang digelar pada tahun ini. 

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menyampaikan pihaknya telah mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan regionalisasi perizinan frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan fixed wireless access (FWA). 

Skema tersebut diyakini akan membantu operator dalam mengelola potensi bisnis sekaligus memperluas jangkauan layanan.

“Mastel telah mengusulkan regionalisasi perizinan frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan FWA berbasis kombinasi peluang bisnis regional,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Senin (18/8/2025). 

Sarwoto mengatakan kombinasi dari region Jawa dan luar Jawa akan mempermudah perhitungan kelayakan bisnis sekaligus menjamin pemerataan layanan. Sarwoto menambahkan, regulator juga diminta untuk menyiapkan skema insentif agar beban investasi operator menjadi lebih ringan, mengingat belum jelasnya pembagian skema bisnis antara penyelenggara infrastruktur jaringan dengan penyelenggara jasa maupun konten.

“Di samping itu regulator kembali lagi dimintakan skema insentif agar beban investasi operator lebih ringan ditengah masih belum jelasnya skema bisnis penyelenggara Infrastruktur jaringan dengan penyelenggara jasa/konten nya,” katanya. 

Sarwoto menyampaikan pemerintah bisa saja meminta adanya formula kapasitas jaringan tertentu untuk mendukung E-Gov agar tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Menurutnya, tujuan utama penyelenggaraan FWA untuk memberikan layanan internet hingga kecepatan 100 Mbps masih relevan, terutama di tengah belum meratanya ketersediaan layanan 5G.

“Industri menunggu sudah cukup lama untuk lelang frekuensi 1,4GHz dan lainnya. Khusus 1,4GHZ alokasi masih untuk FWA. FWA tetap memerlukan backhaul fiber optik kapasitas besar, dengan investasi besar,” katanya.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz telah mengumumkan daftar penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti proses pengambilan akun sistem lelang elektronik (e-auction).

Tercatat tujuh perusahaan yang resmi mengikuti seleksi, yaitu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk, PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Komdigi pada Kamis (14/8/2025), ketujuh perusahaan tersebut telah mengambil akun e-auction pada periode 11–13 Agustus 2025. Selanjutnya, mereka berhak mengunduh dokumen seleksi dan akan berstatus sebagai calon peserta seleksi setelah melakukan pengunduhan dokumen.

Komdigi menekankan seleksi ini bertujuan untuk menentukan pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz pada seluruh regional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi tersebut untuk layanan akses nirkabel pitalebar. 

Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband), menyediakan layanan dengan harga terjangkau yang mengacu pada rata-rata konsumsi rumah tangga telekomunikasi di wilayah perdesaan, meningkatkan kecepatan unduh, serta memperluas penggelaran jaringan fiber optik.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami