Update Aturan Publisher Game Wajib Berbadan Hukum di RI, Sesuai Target?

Crysania Suhartanto
Senin, 29 Januari 2024 | 20:50 WIB
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/Fathur Rochman)
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/Fathur Rochman)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa regulasi terkait publisher game akan terbit dalam waktu dekat, termasuk mengenai kewajiban publisher game untuk berbadan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pemerintah saat ini masih mematangkan regulasi publisher game. Penerbitan masih sesuai jadwal. 

"Selesai secepatnya," kata Usman, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, Kemenkominfo bakal mewajibkan publisher game atau penerbit gim baik dari dalam negeri maupun mancanegara memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

Regulasi tersebut tengah disiapkan dan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2023, yang berarti tersisa 2 hari lagi. 

Usman menuturkan  regulasi terkait game ini akan diatur dengan spesifik dan komprehensif. 

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji aturan khusus terkait game. 

Nantinya salah satu regulasi tersebut akan mengatur publisher game wajib berbadan hukum Indonesia. Selain itu, game-game yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki kategori usia. 

Lebih lanjut, Usman mengaku pro kontra dalam pembuatan sebuah kebijakan akan selalu ada. Namun, Usman mengatakan pemerintah akan selalu melibatkan para industri dan pemangku kepentingan. 

“Pasti ada resistensi. Siapa sih yang mau diatur? Mungkin ya mereka gitu kan, ya siapa sih yang mau diatur? Namun, kan tidak bisa begitu (tidak diatur),” ujar Usman. 

Sebelumnya, CEO Digital Happiness Studio Rahmat Imron mengatakan tidak setuju jika publisher game yang dipasarkan di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia. Pasalnya, sekitar 98% game di pasar masih berbadan hukum asing.

Menurutnya, jika regulasi ini benar diterapkan dan game yang tidak didistribusikan oleh distributor Indonesia akan diblokir, maka hal ini tidak akan adil bagi konsumen. Selain itu, Imron juga mempertanyakan kesiapan developer atau publisher lokal untuk mengisi kekosongan 98% game yang ada di pasar.

Lagipula, Imron mengatakan dari sudut pandang developer, penerapan regulasi ini juga akan membuat kompetisi yang tidak sehat, karena seakan memaksa game lain untuk mundur dari Indonesia. Dampaknya, Imron mengatakan konsumen akan makin antipati dengan produk lokal karena berasumsi regulasi ini dibuat untuk kepentingan developer lokal.

Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pemblokiran sebuah platform yang tidak berbadan hukum Indonesia nantinya akan membuka banyak penjualan game ilegal yang justru akan merugikan ekosistem game di dalam negeri.

Lebih lanjut, Huda mengatakan saat ini sudah banyak publisher asing yang dimintai pajak oleh pemerintah. Artinya, sebenarnya jika alasannya adalah pajak, perusahaan tidak perlu berbadan hukum Indonesia. 

“Publisher ini kan sebenarnya kan sudah ada yang diberikan kewenangan dalam pungutan pajak, yang artinya bisa dikatakan harusnya tidak masalah tidak berbadan hukum Indonesia. Toh selama ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang kompleks,” ujar Huda.

Namun, jika para publisher yang sudah membayar pajak ini justru tidak boleh beroperasi di Indonesia karena belum berbadan hukum lokal, Huda mengatakan, alih-alih menambah pendapatan negara justru menurunkan potensi penerimaan pajak negara.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper