Lelang Frekuensi 700 MHz, APJII Prediksi Harga Rp605 Miliar

Rahmi Yati
Selasa, 13 Desember 2022 | 12:41 WIB
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut harga untuk lelang frekuensi 700 MHz akan berada di kisaran Rp605 miliar.

Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan memang seharusnya harga lelang frekuensi dapat terjangkau agar harga layanan yang diberikan operator telekomunikasi juga dapat terjangkau oleh masyarakat. Namun, harga lelang frekuensi di Indonesia mengacu pada harga lelang frekuensi terakhir.

Dia menuturkan lelang yang dilakukan oleh pemerintah dan dimenangkan oleh Telkomsel sebesar Rp605 miliar untuk satu blok pita frekuensi 2,1 GHz sebesar 5 MHz FDD (10 MHz).

"Harga lelang frekuensi 700MHz kemungkinan akan menggunakan acuan tersebut [Rp605 miliar]," kata Arif, Senin (12/12/2022).

Dia menyebut, frekuensi ini akan dibutuhkan untuk memaksimalkan penggelaran jaringan 4G hingga 5G di Tanah Air.

Apalagi, sambung Arif, untuk menyelenggarakan layanan 5G yang optimum setidaknya operator membutuhkan frekuensi 100MHz (FDD), sehingga bisa dibayangkan berapa besar dana yang dibutuhkan oleh operator telekomunikasi ketika hendak ikut lelang 5G di Indonesia.

"Jika pemerintah masih menggunakan skema penetapan harga lelang dengan aturan yang ada saat ini, maka operator telekomunikasi yang mungkin memiliki frekuensi 5G hanya operator yang memiliki capital kuat," ujarnya.

Sebaliknya, Arif menilai bila Kemenkominfo melakukan lelang frekuensi 700MHz di bawah harga acuan yang ada, maka akan jadi pertanyaan dan jadi temuan oleh penegak hukum lantaran akan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Untuk itu agar tak berpotensi merugikan keuangan negara, ada baiknya pemerintah melalui Kemenkominfo, BPKP, Kejaksaan dan BPK dapat membuat aturan perhitungan yang baru untuk menghitung harga wajar lelang frekuensi di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk. (XL Axiata) mengaku berminat ikut lelang pita frekuensi 700 MHz. Namun, perusahaan meminta harganya masuk akal dan terjangkau oleh operator.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper