Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pelaksanaan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah jadi pelaksanaan berdasarkan kesiapan wilayah.
Dalam keterangannya, Kemenkominfo mengatakan penyesuaian jadwal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya.
"Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat," demikian tulis Kemenkominfo dalam siaran persnya, Kamis (25/8/2022).
Adapun saat ini, Kemenkominfo tetap menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022 sesuai amanat pasal 60A UU No. 32/2002 tentang Penyiaran melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kemenkominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO.
Di antaranya, terdapat siaran TV analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya, wilayah yang tercakup dengan siaran TV analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital, dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Nantinya, pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Adapun, sebagaimana disampaikan sebelumnya, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).