Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait nasib migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) usai dibatalkannya Pasal 81 ayat (1) PP No. 46/2021 oleh Mahkamah Agung.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kemenkominfo dikatakan bahwa pembatalan pasal 81 tersebut dikarenakan pasal dimaksud dinilai bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
"Sampai saat ini Kemenkominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022," tulis kementerian di laman resminya, Kamis (11/8/2022).
Meski begitu, Kemenkominfo menegaskan implementasi migrasi TV digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Secara prinsip, migrasi penyiaran TV terestrial dari teknologi analog ke digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan UU.
Proses ASO tersebut, merupakan implementasi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran yang diterjemahkan secara teknis dalam PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Adapun regulasi tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
"Kemenkominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung. Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," tutup keterangan itu.
Sebagai tambahan, berikut bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46/2021 yang dibatalkan MA:
(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Putusan MA itu menyebutkan pasal terkait bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.