Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan platform digital seperti Facebook, TikTok, X, dan media sosial lainnya turut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital di Indonesia, seiring dengan maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang merusak sendi-sendi demokrasi.
Angga menekankan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepatuhan platform digital dalam menjaga ruang digital hingga memutus akses atau memblokir konten internet ilegal.
Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) menyebut pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pasal 40A ayat (2) UU ITE menyebut pemerintah berwenang untuk melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan Akses terhadap konten internet yang melanggar hukum.
“Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) wajib melaksanakan perintah (pemutusan akses) sebagaimana dimaksud tulis pada pasal 40A ayat (3) UU ITE,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (27/8/2025).
Kemudian, lanjut Angga, pada pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaan Sistem Elektronik Lingkup Privat Platform Digital (PSE) wajib melakukan pemutusan akses terhadap konten internet Ilegal sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam untuk konten yang bersifat mendesak dan 1x24 jam untuk konten internet ilegal yang bersifat umum.
Jenis konten internet ilegal yang dilarang antara lain; konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, konten internet ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan/atau konten yang menyediakan cara mengakses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Lebih lanjut, tutur Angga, pada pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pemerintah dapat memberi sanksi administratif kepada Platform Digital berupa teguran Tertulis hingga pemutusan akses; dan/atau dikeluarkan dari daftar PSE.
Pengenaan denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) diberikan dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban pemutusan akses. Pengenaan denda administratif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemerintah.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP Sanksi Denda Administratif menyampaikan pengenaan Denda Administratif Terhadap PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
Angga berharap konten-konten DFK tidak dibiarkan merusak sendi-sendi demokrasi. Komdigi ingin melindungi masyarakat dari efek negatif ruang digital.
“Kita lindungi seluruh masyakat kita agar aman di ruang digital. Kegentingan itu maraknya pornografi, iklan judol, lahirnya akun robot, child abuse, human trafficking dan lain sebagainya di ruang digital, apalagi arahnya sudah memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Platform harus punya tanggung jawab atas konten-konten yang hadir di ruang digital tidak dicederai org praktik-prakti tidak benar,” kata Angga.