Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi dompet digital (e-wallet) DANA Indonesia mendeteksi adanya transaksi judi online di akun pengguna yang digunakan untuk deposit judi online.
Chief Risk Officer DANA Indonesia Cary Piantono mengatakan bahwa perusahaan banyak menemukan situs yang berkaitan dengan deposit.
“Ada pasti [temuan transaksi judi online], ada. Banyak website-website yang depo-depoan [deposit] itu ada, jadi ada lah tiap hari [transaksi judi online],” kata Cary saat ditemui seusai acara Dialog DANA: Bersinergi Menjaga Keamanan dari Kejahatan Siber di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Cary menyampaikan bahwa DANA juga melakukan pengecekan terhadap situs setiap hari. Jika situs tersebut mewadahi deposit online, DANA segera melaporkan agar situs tersebut diturunkan (takedown). Sayangnya, dia enggan memberikan informasi secara detail berapa banyak situs yang masuk daftar hitam (blacklist).
“Enggak akan habis, mati satu tumbuh seribu, tapi proaktif, tapi bukan hanya Dana, yang lain juga ada,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeklaim telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memberantas judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online.
Kemenkominfo juga melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Budi menambahkan bahwa Kemenkominfo juga mengajukan 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword [judi online], sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword [judi online],” kata Budi dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/9/2024).