Kemkominfo Ungkap Cara Kerja Black Hat SEO yang Dipakai Pengembang Judi Online

Rika Anggraeni
Kamis, 12 September 2024 | 09:05 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membongkar praktik judi online terkini menggunakan trafik berupa teknik black hat search engine optimization (SEO) untuk menarik pengguna.

Teknik black hat SEO merupakan praktik yang dilakukan untuk meningkatkan ranking dan traffic organik dengan cara yang menyimpang dari panduan raksasa teknologi Google. Biasanya, teknik ini memiliki konten yang berkualitas rendah dan hanya fokus memanipulasi search engine, demikian yang dikutip dari cmlabs, Rabu (11/9/2024).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir mengungkap bahwa peta ekosistem judi online sudah mulai berkembang pesat. Saat ini, ungkap dia, hampir separuh dari layanan judi online menggunakan analitik SEO.

“Judi online itu sudah menggunakan berbagai macam metode untuk meningkatkan traffic. Ini inovasi baru mereka. Kalau kami bilang SEO black hat, jadi dia menipu search engine ada cloaking, doorway pages, dan sebagainya,” ungkap Hokky dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/9/2024).

Hokky menjelaskan para pengembang judi online menyisipkan konten judi online di situs yang sudah lama tidak aktif. Menurutnya, ini merupakan bukti dari praktik judi online yang terus berinovasi dan berkembang.

“Ada sisipan-sisipan itu caranya dan tekniknya secara technical ada situs yang lama tidak diurus, nah dia [pengembang judi online] titip di sana, jadi banyak orang yang mengira kalau situs itu legit,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam hal penanganan judi online, Hokky menekankan pentingnya keamanan digital dalam literasi digital. Kemenkominfo, sambung dia, berusaha untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya judi online. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas Kemenkominfo.

Sejak 17 Juli 2023, Kemenkominfo menyatakan pemberantasan judi online hingga saat ini. Perinciannya, melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online.

Kemudian, melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Selain itu, Kemenkominfo juga mengajukan 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemenkominfo juga telah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 kata kunci (keyword).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper