Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bagaimana modus penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal menyasar para pelaku judi online (judol).
Dari pelacakan yang dilakukan Kominfo, dia menjelaskan aliran dana judol dan pinjol punya kaitan yang erat.
"Jadi kamu main judol, dia tau kamu perlu duit dan kalah, jadi kamu dikejar ditawarin gitu. Jadi metodenya kayak gitu. Nah itu pinjol-pinjol memangsa para pemain," kata Budi di kantornya, Rabu (11/9/2024).
Budi mengatakan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan maksimal tiga paltform untuk satu peminjam sudah tepat. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama.
Dalam praktik judol yang terjadi, Budi menjelaskan pecandu judi online meminjam dari pinjol lainnya untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
nah ini OJK kalau ga salah sudah memberikan aturan 1 orang cuma boleh minjem di tiga tempat pinjol utk membatasi itu.
"Aturan satu orang cuma boleh tiga platform pinjol untuk membatasi itu. Karena kalau yang judol gali lubang tutup lubang, utang lagi utang lagi gak selesai selesai, lingkaran setan," kata Budi.
Budi menegaskan saat ini pemerintah berupaya mendorong pinjaman online digunakan untuk sektor produktif. Sementara itu, untuk memberantas praktik judol, Kominfo sudah memblokir 3,7 juta konten bermuatan judi online.
"Target kita adalah menekan sedrastis mungkin judi online di masyarakat. Karena menurut data PPATK, 80% pemain judi online ini adalah masyarakat ke bawah, masyarakat dengan ekonomi ke bawah, sehingga dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online betul-betul menjadi ancaman serius bagi kehidupan bermasyarakat kita," tegasnya.