Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memberantas judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pemberantasan judi online merupakan agenda prioritas Kemenkominfo.
“Pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kementerian Kominfo sejak periode 17 Juli 2023 sejak saya dilantik hingga hari ini,” kata Budi dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/9/2024).
Budi merincikan, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online hingga melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Kemenkominfo juga mengajukan 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword [judi online], sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword [judi online],” sambungnya.
Di samping itu, Budi menambahkan, Kemenkominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya ini dilakukan sebagai upaya menutup celah transaksi judi online di masyarakat.
Menurut Budi, pinjol ilegal dan judi online memiliki hubungan yang saling terikat layaknya adik dan kakak. Berdasarkan hasil pelacakan Kemenkominfo, Budi mengungkap bahwa pemilik judi online dan pinjol ilegal merupakan pemilik yang sama.
“Judol dan pinjol itu adik kakak, satu bapak, satu ibu. Karena hasil tracking kami, itu pemiliknya antara pemilik judol dan pinjol ilegal itu sama,” ungkapnya.
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa OJK juga sudah memberlakukan aturan satu pengguna hanya bisa meminjam pinjaman online legal di tiga platform. “Karena untuk membatasi itu, karena yang pemain judi, sudah ngutang, ngutang lagi, gali lubang tutup lubangi, utang lagi, utang lagi, utang lagi, nggak selesai-selesai. Lingkaran setan,” tuturnya.
Budi menambahkan, Kemenkominfo juga telah memberi peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain yang menjadi celah aktivitas judi online.
Begitu pun dengan pemutusan akses seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar hitam (blacklist), serta penguatan kebijakan pemutusan layananb gerbang akses internet (NAP) dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
“Yang berikutnya adalah pemblokiran VPN gratis yang terbukti digunakan menjadi akses judi online, jadi selama ini judi online makenya VPN gratis dan itu sudah kita lakukan penutupan,” terangnya.
Budi meyakini sejumlah upaya dan langkah tersebut dapat memerangi judi online di Indonesia. “Kami yakin terobosan-terobosan Kominfo bersama dengan Kementerian/Lembaga lain walaupun ekosistem pasti akan membuahkan hasil,” tandasnya.