Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas anti judi online. Jika tidak, maka Kemenkominfo akan mencabut tanda daftar tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pakta integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan sebagai bentuk untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” katanya.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Budi menjelaskan bahwa PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7,
Masih merujuk pada aturan yang sama, tepatnya pada Pasal 9 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, sejak 17 Juli 2023–30 Juli 2024, Kemenkominfo sudah menutup 2,72 juta situs judi online dan hampir 70.000 rekening bank, termasuk pelaporan keyword di platform Google, Meta yang jumlahnya hampir mencapai 20.000.