Ada Temuan Konten Judi Online, Bigo Live Jadi Diblokir Kominfo?

Rika Anggraeni
Senin, 26 Agustus 2024 | 19:17 WIB
Logo aplikasi Bigo Live / Appstore
Logo aplikasi Bigo Live / Appstore
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan kabar terbaru terkait dengan rencana pemblokiran aplikasi siaran langsung (live streaming) Bigo Live imbas adanya temuan konten judi online dan pornografi.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei—8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Hasil patroli siber mulai 15–18 Agustus 2024 juga menunjukkan terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan khusus terhadap Bigo Live. Dia mengaku bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT Bigo Technology Indonesia.

“Surat peringatan pertama sudah pernah kami kirimkan di bulan Juli dan surat peringatan kedua yang di tanda tangani oleh Pak Menteri [Budi Arie Setiadi] dikirimkan di bulan Agustus,” kata Prabu kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).

Di surat peringatan kedua, lanjut Prabu, Kemenkominfo memberikan sample terkait list dari konten yang berpotensi atau pun digunakan untuk pornografi maupun judi online.

“Di surat peringatan kedua, Kemenkominfo meminta Bigo melakukan moderasi konten secara mandiri, karena itu bagian dari kewajiban di UU ITE [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik],” jelasnya.

Selanjutnya, Prabu menyampaikan bahwa Kemenkominfo akan melakukan monitoring secara khusus dalam beberapa minggu ke depan untuk memastikan Bigo Live patuh terhadap aturan yang ada.

“Jika tidak dijalankan, Kominfo akan tegas mengambil langkah hukum sesuai perundangan, tidak terbatas pada pemblokiran saja, seperti yang Pak Menteri sampaikan,” jelasnya.

Prabu menekankan bahwa monitoring akan dilakukan dengan intensif. Bahkan, setiap gestur kepatuhan Bigo Live untuk melakukan moderasi secara mandiri juga akan menjadi pertimbangan bagi Kemenkominfo.

“Prinsipnya gestur Bigo untuk mematuhi. Karena yang kita minta kan banyak, Kemenkominfo akan menilai itu. Diberi waktu panjang pun kalau tidak ada gestur mematuhi, ya, bisa kita lakukan tindakan secepatnya. Tapi jika ada gestur untuk mematuhi, tentu bisa dijadikan masukan untuk menilai tindakan berikutnya,” terangnya.

Mengutip laman resmi Bigo Live, Senin (26/8/2024), Bigo Live pertama kali diluncurkan di Singapura pada 2016. Aplikasi yang diinisiasi oleh David Li ini bertujuan untuk agar pengguna dapat menunjukkan bakat yang terhubung melalui live streaming.

Dalam perjalanannya, Bigo Live melakukan ekspansi ke Asia, wilayah MENA dan Amerika Utara pada 2018. Setahun berikutnya atau pada 2019, Bigo Live diakuisisi oleh JOYY Inc., perusahaan teknologi global yang terkemuka asal China.

Perlu diketahui, JOYY Inc. juga merupakan pemilik dari platform jejaring sosial Hago, yang menggabungkan gim kasual hingga streaming langsung audio dan video. Selain Bigo Live dan Hago, JOYY Inc juga memiliki platform sosial video pendek global, yakni Likee.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper