Kemenkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Marak Konten Pornografi dan Judi Online

Rika Anggraeni
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:27 WIB
Logo aplikasi Bigo Live / Appstore
Logo aplikasi Bigo Live / Appstore
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan siap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait adanya konten judi online dan pornografi.

Bigo Live merupakan aplikasi live streaming video sosial yang memungkinkan pengguna untuk melakukan siaran langsung, menonton siaran orang lain, dan berinteraksi dengan pengguna lainnya. Aplikasi ini populer di kalangan pengguna di seluruh dunia,terutama di Asia Tenggara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya akan memblokir aplikasi Bigo Live jika perusahaan tidak segera menyelesaikan masalah yang memuat konten judi online dan pornografi. Perlu diketahui, Bigo Live sendiri menawarkan live streaming game, musik, pertunjukan, acara, serta obrolan langsung.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).

Kemenkominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei—8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Sementara itu, hasil patroli siber mulai 15–18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Adapun, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu (21/8/2024).

Perinciannya, Kemenkominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper