Kemenkominfo Tutup 32 Situs Konversi Pulsa yang Dibuat Judi Online

Rika Anggraeni
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:15 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menutup akses 32 situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke mata uang rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online. Dia menekankan Kemenkominfo tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online.

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik, yakni Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik [PSTE],” kata Budi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).

Budi menuturkan bahwa dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar, yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Ketua Umum Projo itu menjelaskan bahwa penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Di mana, 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

Dia menuturkan bahwa sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.

Lebih lanjut, Budi menyebut dengan penutupan akses ini, dirinya mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.

Sebelumnya, Kemenkominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai maksimal Rp1 juta per hari.

Berikut adalah daftar 31 PSE yang tidak terdaftar:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper