Kominfo Luncurkan 2 Kebijakan Baru Perangi Judi Online di RI

Rika Anggraeni
Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:23 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan satuan tugas (Satgas) akan memberantas aktivitas ilegal judi online tanpa pandang bulu.

Satgas ini terdiri dari Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

“Sebagai langkah yang lebih konkret, Kemenkominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Budi.

Budi menyampaikan bahwa setidaknya ada dua terobosan kebijakan untuk memberantas judi online di Indonesia. Pertama, kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Budi mengklaim dirinya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 sistem elektronik ingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.

Dalam pakta integritas itu, mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online,” ujarnya.

Namun, apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka Kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif.

Kebijakan kedua dalam memberantas judi online adalah dengan melakukan deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kemenkominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Budi menyatakan bahwa 11 asosiasi sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan.

Menkominfo mengaku optimistis sederet terobosan ini bisa menutup transaksi judi online di Tanah Air.

“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujarnya.

Hal itu sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, yang menunjukkan adanya penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Serta, penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun.

Adapun, 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper