Informasi Kritis Bertumpu di Pusat Data Nasional (PDN) yang Krisis

Rika Anggraeni
Senin, 24 Juni 2024 | 07:00 WIB
Seorang karyawan melihat server data di dalam kontainer di Datacenter di Maloy, Norwegia./Bloomberg
Seorang karyawan melihat server data di dalam kontainer di Datacenter di Maloy, Norwegia./Bloomberg
Bagikan

Lembaga dan Kementerian Berpotensi Terdampak

Semuel menyatakan bahwa upaya pemulihan PDN terus dilakukan bersama BSSN, Polri, Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom dan mitra penyelenggara lainnya.

“Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat demi kepentingan masyarakat luas,” tuturnya

Mengutip laman resmi Kemenkominfo, Minggu (23/6/2024), Pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).

Disebutkan bahwa penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK) pemerintahan, salah satunya dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja.

Penggunaan PDN juga disebut dapat mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.

Sementara itu, dalam proses pembangunan, Kemkominfo juga menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah atau K/L/D. Dengan adanya PDN Sementara ini diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.

Adapun layanan PDN Sementara meliputi penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo), dan Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN.

Layanan lainnya adalah berupa penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE. Serta, penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD.

Masih mengacu laman resmi Kemenkominfo, sebanyak 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN selama 2020–2021.

Berikut adalah daftarnya:

ANRI (Arsip Nasional RI)
BKN (Badan Kepegawaian Negara)
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
Dewan Kerajinan Nasional
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Kementerian Agama
Kementerian ATR/ BPN
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Pengawas Pemilu
Bappenas
BIG (Badan Informasi Geospasial)
DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Badan Pusat Statistik
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
BSN (Badan Standardisasi Nasional)
Kantor Staf Presiden
Kemenko PMK
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Kesehatan
Kementerian Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian PUPR
Kementerian Sosial
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komisi Yudisial
Komnas HAM
LAPAN
Lembaga Administrasi Negara
Mahkamah Konstitusi
Ombudsman
Perpustakaan Nasional
PPATK
Setjen DPR RI
Setjen MPR RI
Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Kementerian Perhubungan
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper