Berapa Lama Batas Wajar Waktu Padam Pusat Data Nasional (PDN)? Ini Jawabannya

Rika Anggraeni
Senin, 24 Juni 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi Data Center tempat menaruh data-data penting - Telkom.
Ilustrasi Data Center tempat menaruh data-data penting - Telkom.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan. Hampir 4 hari, data center yang berisi data-data kritis pemerintah tidak dapat diakses. Menimbulkan pertanyaan mengenai sistem penyembuhan (recovery) data center tier-3 tersebut. Lantas berapa lama batas wajar data center tier-3 mati? 

Untuk diketahui, PDN yang mati saat ini adalah PDN Sementara. Sambil menunggu pembangunan data center rampung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meletakan sementara server pemerintahan di pusat data milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma menjelaskan bahwa dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Pusat Data 8799, data center yang dikelola Kemenkominfo seharusnya paling tidak berada di tier-3 dengan kapasitas uptime sebesar 99,982%.

“Artinya downtime hanya boleh 1,6 jam per tahun. Kalau lebih dari itu, itu sudah sangat tidak wajar. Ada efek kegagalan yang signifikan dalam manajemen maupun dalam redundancy sistem yang mana sama-sama harus diinvestigasi,” kata Hendra kepada Bisnis, Minggu (24/6/2024).

Hendra menambahkan bahwa dampak dari matinya layanan PDN berhari-hari akan menimbulkan terganggunya bisnis perusahaan yang meletakan data di tempat tersebut. 

Sebagainya contoh, menurutnya, kemungkinan akibat data center ini mati ada kerugian-kerugian yang terjadi di angkasa pura atau departemen imigrasi karena ada komplain atau ketidaknyamanan. 

“Jadi gangguan layanan kritis seperti layanan imigrasi ini sebenarnya sesuatu yang harus diperjuangkan uptime-nya. Jadi kalau sampai terjadi kegagalan lebih dari 1,6 jam. Dampaknya, pertama, kita kehilangan kepercayaan dari para pengguna atau para WNA, mereka bisa saja jadi badmouthing tentang infrastruktur Indonesia,” kata Hendra. 

Kerugian selanjutnya, kata Hendra, adalah kerugian finansial. Kalau kerugian finansial harus dilakukan riset lebih mendalam, dengan downtime selama 3 hari pendapatan yang hilang dari angkasa pura, maskapai penerbangan, dan perusahaan logistik itu sepertinya ada domino efeknya.

“Bayangkan sistem critical imigrasi pun kita tidak bisa menjaga keberlangsungan bisnis dan operasinya,” 

Kompensasi

Dia mengatakan di IDPRO atau asosiasi data center, biasanya  saat para anggota membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan, ada kompensasi ketika terjadi downtime atau yang biasa disebut klausul resitasi. Dirinya tidak tahu klausul yang dijalin antara Kemenkominfo dengan Imigrasi, termasuk kementerian lainnya seperti Kemenkes. 

“Kalau yang saya lihat, kita harus lebih melihat dari kacamata yang lebih luas, karena pusat data nasiona ini kan tidak hanya masalah imigrasi, tetapi juga mungkin meng-host lembaga dan kementrian lain. Misal Kemenkes, bagaimana dampak terhadap pelayanan seperti rekam medis. Kalau data center mati, tidak bisa melakukan observasi,” kata Hendra.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper