KPPU Masih Kaji Kesenjangan Persaingan Starlink di Indonesia

Rika Anggraeni
Rabu, 12 Juni 2024 | 16:34 WIB
Pengguna memeriksa sinyal yang didapat dari Starlink/Starlink
Pengguna memeriksa sinyal yang didapat dari Starlink/Starlink
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih mengkaji untuk memutuskan adanya kesenjangan kesempatan bersaing yang dilakukan PT Starlink Services Indonesia selama beroperasi di Tanah Air.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan bahwa KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia pada 29 Mei 2024.

Dalam pertemuan itu, kata Gopprera, sejumlah asosiasi menyampaikan kekhawatiran atas masuknya Starlink, mulai dari perizinan, ketidaksetaraan modal, hingga isu predatory pricing.

”Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan," kata Gopprera di acara bertajuk “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Namun, Gopprera mengatakan bahwa hingga saat ini KPPU masih melakukan kajian untuk menyimpulkan apakah terdapat kesenjangan kesempatan bersaing yang dilakukan satelit internet milik Elon Musk di Indonesia.

“KPPU masih melakukan kajian untuk menyimpulkan apakah terdapat kesenjangan kesempatan bersaing di Indonesia,” ungkapnya.

Untuk analisa sementara, Gopprera menyampaikan bahwa dari sisi persaingan usaha, masuknya Starlink ke Indonesia memberikan opsi produk yang bersaing bagi pengguna dari sisi teknis dan harga dibandingkan produk eksisting di pasar.

Untuk itu, Gopprera menjelaskan bahwa KPPU belum pada posisi untuk beropini apakah terdapat pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

Kendati demikian, dari berbagai diskusi yang dilakukan, Gopprera menyebut terdapat informasi mengenai potensi dampak negatif terhadap pasar eksisting. Pertama, penguasaan kapasitas (pasar) sambungan satelit (Pasal 19, UU No 5/1999).

Keduabundling atau tying jasa internet dengan teleponi dan multimedia (Pasal 15, UU No 5/1999). Ketiga, perilaku menyingkirkan pesaing dari pasar dalam bentuk foreclosure atau predatory (Pasal 19 dan 20, UU No 5/1999).

“Dalam hal ini, KPPU perlu melakukan pemantauan untuk memastikan masuknya Starlink tidak menimbulkan efek negatif bagi proses persaingan di pasar,” jelasnya.

Di samping itu, KPPU juga meminta adanya kerjasama para pihak dalam menyediakan informasidan data yang diminta KPPU.

Lebih lanjut, Gopprera menyatakan bahwa dalam waktu dekat KPPU akan berdiskusi kembali dengan para stakeholder terkait. “Dan dalam dua minggu ke depan akan mengadakan FGD,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gopprera menambahkan dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.

“Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper