Cikal Bakal RT/RW Net: Dulu Internet Patungan, Kini Merugikan Negara

Rika Anggraeni
Kamis, 25 April 2024 | 11:22 WIB
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Cikal-bakal keberadaan layanan jual kembali jasa internet atau akrab disebut RT/RW Net menarik untuk ditelusuri. Kini, layanan internet itu bertransformasi menjadi RT/RW Net ilegal sebab menjual tanpa perizinan, juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa mulanya, pada kisaran tahun 2000 silam, biaya berlangganan internet masih mahal sehingga warga atau mahasiswa inisiatif patungan membeli internet untuk dipakai bersama atau disebut RT/RW Net.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto menuturkan bahwa kala itu, keberadaan RT/RW Net tidak dikomersialkan, tidak mengambil keuntungan, serta biaya yang timbul juga dipikul rata oleh yang bersangkutan.

Wayan mengatakan bahwa saat itu penggunaan RT/RW Net terbatas, yaitu hanya 5–7 rumah yang saling berdekatan atau dalam 1 rumah kos-kosan.

“Saat ini, RT/RW Net sudah dikelola menjadi bisnis komersial yang mendapatkan keuntungan, bahkan ditemukenali di lapangan ada indikasi pelaku RT/RW Net yang memiliki ratusan bahkan ribuan pelanggan,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024).

Bukan hanya itu, Wayan menambahkan bahwa oknum yang menjajakan RT/RW Net ilegal juga menjual kembali langganan internet ke pelanggan akhir tanpa perizinan maupun perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang telah membuka peluang usaha kerja sama jual kembali (reseller) sesuai ketentuan.

Di samping itu, pelanggan tersebar antarkelurahan, kecamatan, hingga provinsi. Praktik RT/RW Net ilegal juga menggelar infrastruktur ilegal berupa kabel fiber optic (FO) tanpa izin dan kabel FO ditumpangkan pada tiang pihak lain, misalnya ke Telkom hingga PLN.

Wayan menambahkan praktik RT/RW Net seperti ini juga menjual langganan internet dengan harga sangat murah, yang indikasinya terjadi karena tidak membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta tidak mengalokasikan biaya terkait dengan kepentingan perlindungan pelanggan;

“Terhadap RT/RW Net yang melakukan usaha seperti tersebut di atas, masuk kategori ISP ilegal dan ini yang melanggar ketentuan penyelenggaraan sehingga bagi pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana,” ujarnya.

Menjamurnya praktik RT/RW Net ilegal, Wayan menjelaskan bahwa Kemenkominfo menegaskan kembali ketentuan yang telah ada, yakni penyelenggara telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan penyelenggaraan.

Sederet ketentuan yang dimaksud di antaranya Pasal 11 ayat (1), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berikutnya, Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Lalu, Pasal 34 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Diikuti dengan ketentuan Pasal 223 pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Serta, Lampiran V butir 11, Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper