Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan segera melaporkan oknum yang menjalankan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan praktik RT/RW Net ilegal yang masih menjamur di masyarakat.
Budi menekankan Kemenkominfo akan menindak tegas oknum RT/RW Net ilegal dengan menutup izin layanan usaha tersebut.
Pasalnya, Budi menjelaskan bahwa praktik RT/RW Net ilegal tidak diketahui kualitas jaringan karena tidak memiliki izin resmi dari Kemenkominfo.
“Kita harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua Pelaku usaha. Enggak boleh pilih kasih kan, kasihan publik juga nanti,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut.
DJPPI juga memperingatkan bahwa beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris. Hal ini dapat membahayakan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban.
Sementara itu, bagi ISP yang sengaja memfasilitasi praktik RT/RW Net ilegal Kemenkominfo mengancam akan mengenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan Kemenkominfo Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 yang ditujukan untuk Direktur Utama Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP).
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany A.
Dasar hukumnya, Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tulis dokumen yang diterima Bisnis.