RT/RW Net Ilegal Harus Kantongi Izin, Pengamat: Melanggar Pidana

Rika Anggraeni
Jumat, 19 April 2024 | 13:31 WIB
Ilustrasi konentivitas internet/unsplash
Ilustrasi konentivitas internet/unsplash
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat telekomunikasi menyarankan kepada pemerintah untuk memberi batas waktu kepada pelaku RT/RW Net ilegal untuk mengurus perizinan. Jika melebihi batas waktu yang ditertibkan, wajib diberi sanksi pidana.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium yang menjadi upaya terakhir apabila RT/RW Net ilegal tidak mengurus perizinan.

“Menurut saya, tentu mendorong RT/RW Net yang ilegal kita berikan pengertian agar mereka mengurus perizinan,” kata Heru kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).

Heru menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga perlu memberikan waktu agar RT/RW Net ilegal mengurus perizinan. “Kasih batas waktu dan bilamana mereka tida mengurus izin, tentu sanksi pidana bisa diterapkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Heru menyampaikan bahwa praktik RT/RW Net tidak terjadi di luar negeri. Menurutnya, di sana, penyelenggara jasa akses internet menjual kembali layanan jasa telekomunikasi patuh terhadap hukum.

“Di luar negeri nggak ada yang ilegal, mereka lebih patuh kepada hukum karena sanksinya juga cukup berat, sedangkan di Indonesia kan terkadang orang mencari celah dari aturan yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo menegaskan akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima Bisnis, Kemenkominfo melarang penyelenggara jasa akses internet (ISP) untuk memfasilitasi pratik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW net.

Adapun jika terbukti melanggar, maka sanksi yang akan diterima adalah ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paing banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper