Telkomsel dan XL Axiata (EXCL) Satu Suara: Buru RT/RW Net Ilegal

Rika Anggraeni
Jumat, 19 April 2024 | 08:40 WIB
Warga melintasi iklan Telkomsel di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi iklan Telkomsel di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menilai praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin atau RT/RW Net ilegal merugikan penyedia layanan internet resmi. Keduanya siap bekerja sama dalam menumpas praktik ini.

Sekadar informasi, jaringan RT/RW Net ilegal dibangun tanpa izin resmi untuk menyediakan layanan internet ke masyarakat. Terlebih, harga layanan internet RT/RW net ilegal yang lebih murah dibandingkan berlangganan langsung ke penyedia jasa internet resmi.

Anak perusahaan Telkom Group, Telkomsel misalnya, menganggap praktik penjualan kembali layanan internet seperti RT/RW Net adalah ilegal dan merupakan tindakan yang melanggar hukum, terutama Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No.13/2019 dan No.5/2021 tentang penyelenggaraan jasa jual kembali layanan telekomunikasi.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Saki H. Bramono mengatakan bahwa Telkomsel mendukung pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan efektif, termasuk tindakan hukum yang diperlukan.

Menurut Saki, untuk menyelamatkan industri telekomunikasi, pemerintah juga harus menerapkan prinsip equal playing field yang sama kepada perusahaan atau perseorangan yang melakukan praktik penjualan kembali layanan internet ilegal seperti layanan RT/RW Net.

“Tanpa equal playing field yang sama, RT/RW Net dapat menghambat pertumbuhan dan merugikan industri telekomunikasi,” kata Saki kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).

Senada, Head of External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menyampaikan bahwa perusahaan sangat mendukung komitmen dan upaya pemerintah untuk melakukan pelarangan dan penertiban atas praktik menjual kembali layanan internet secara ilegal kepada pelanggan atau RT/RW Net.

Henry juga menyebut bahwa praktik penjualan kembali layanan internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal memang merugikan semua pihak. Bahkan, emiten telekomunikasi bersandi saham EXCL itu juga mengaku telah menemukan adanya indikasi praktik RT/RW Net ini.

“Ya, kami juga menemukan indikasi praktik ilegal tersebut,” kata Henry kepada Bisnis.

Dengan temuan indikasi praktik RT/RW Net ilegal itu, Henry menuturkan bahwa XL Axiata melakukan sejumlah upaya dan tindakan, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah, mulai dari Kemenkominfo, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Perusahaan juga memandang perlu adanya penerapan aturan untuk mencegah semakin maraknya praktik ilegal penjualan kembali layanan internet.

Selain itu, lanjut dia, XL Axiata juga menerapkan aturan pencegahan terhadap praktik penjualan kembali layanan internet/RT RW Net ilegal melalui syarat dan ketentuan berlangganan layanan bagi pelanggan atau masyarakat.

“Yang mana dalam syarat dan ketentuan berlangganan tersebut menekannya adanya sanksi pemutusan layanan Internet bilamana terbukti terdapat penyalahgunaan dalam berlangganan dan menggunakan layanan internet,” jelasnya.

Oleh karena itu, Henry menambahkan bahwa XL Axiata mendukung larangan praktik RT/RW Net ilegal.

“Kami mendukung untuk pelarangan ini [RT/RW Net ilegal] dan indikasi kita menemukan dan tindakan perusahaan adalah untuk bekerja sama dengan regulator sebagai pihak yang meregulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal di masyarakat.

“Kami tertibkan, kami atur [RT/RW net ilegal], tim lagi bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu [RT/RW net ilegal] dan melakukan tindakan, termasuk juga dengan koordinasi dengan APJII [Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia],” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper