Starlink Tanpa Pemakaian Batas Wajar (FUP), RT/RW Net Ilegal Semringah

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 25 Februari 2025 | 09:48 WIB
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Praktik jual kembali layanan internet secara ilegal atau biasa disebut RT/RW Net ilegal disebut makin marak terjadi imbas kehadiran layanan satelit orbit rendah (LEO) Starlink.

Satelit khusus internet milik Elon Musk tersebut lalai dalam mengontrol penggunaan bersama. Di sisi lain, mereka juga tidak menerapkan batas pemakaian wajar (fair usage policy/FUP). 

Diketahui FUP merupakan sistem yang mengatur penggunaan internet di pelanggan. Artinya, jika operator menerapkan FUP katakanlah 2.000 GB, setelah pemakaian di atas 2.000 GB maka kecepatan internet yang dirasakan pengguna berkurang. 

Praktik FUP ini diterapkan oleh perusahaan telekomunikasi internet rumah seperti IndiHome (Telkom) dan Biznet. Langkah tersebut diklaim ampuh dalam menekan angka RT/RW Net ilegal karena mereka kesulitan saat akan menjual kembali layanan internet tersebut. 

“Untuk yang RT/RW net sendiri setelah dilakukannya FUP itu cukup signifikan sekali berkurang, jadi memang penggunaannya itu sudah tidak ada lagi, boleh dibilang sudah cukup terbatas dengan adanya FUP ini,” kata Senior Manager Marketing Biznet Adrianto Sulistyo, dikutip Selasa (25/2/2025)

Adapun Starlink, yang saat ini memasarkan internet seharga Rp750.000 dengan kecepatan diklaim di atas 100 Mbps, hingga saat ini masih menerapkan sistem pemakaian unlimited, yang berarti pengguna akan merasakan kecepatan internet yang sama tanpa batas kuota.

RT/RW Net ilegal marak menggunakan layanan Starlink terlebih dengan kelonggaran pengawasan yang diterapkan Starlink dan tanpa FUP.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyesali ketidakmampuan layanan satelit orbit rendah milik Elon Musk, Starlink, yang tidak mampu mengontrol penggunaan secara bersamaan di masyarakat Indonesia, yang kemudian berdampak pada lahirnya praktik jual kembali jasa internet secara ilegal atau RT/RW Net Ilegal. 

Sekjen Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam mengatakan Starlink turut mendorong penetrasi internet di Indonesia. Sayangnya, Starlink belum berhasil dalam mengontrol penggunaan secara berbagi atau sharing, yang kemudian dikomersialisasi oleh penyelenggara internet ilegal (RT/RW net ilegal).  

“Jadi mereka masih melakukan sharing terhadap satu koneksinya, satu equipment kemudian dibagi dengan beberapa, tetapi dikomersialisasikan. Kalau tidak dikomersialisasikan sebenarnya tidak menjadi satu hal yang masalah, bahkan itu membantu benar-benar membuka mata masyarakat-masyarakat di daerah-daerah tertinggal,” kata Zulfadly kepada Bisnis, dikutip Senin (24/2/2025). 

APJII mengaku hingga saat ini belum pernah diperlihatkan bagaimana cara Elon Musk mengatur layanan internetnya agar tidak disharing. Pun dengan cara Starlink memblokir penyalahgunaan jual kembali internet Starlink tanpa izin. APJII juga mengkhawatirkan mengenai model terbaru Starlink, yang ke depan memungkinkan internet langsung disuntikan dari satelit ke smartphone tanpa perantara. Terobosan tersebut menurutnya akan berdampak pada keberlanjutan  ekosistem internet Indonesia.  

“Ini menurut kami akan merusak seluruh ekosistem yang ada, seluruh ekosistem internet yang ada gitu,” kata Zulfadly. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper