Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menghadirkan internet cepat 100 Mbps seharga Rp100.000 per bulan melalui metode fixed wireless acces (FWA) atau jaringan tetap nirkabel menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan RT/RW Net ilegal. Apakah dengan harga layanan yang lebih murah, praktik ilegal makin menjamur atau justru gulung tikar?
RT/RW Net Ilegal adalah sebutan bagi oknum yang menjual kembali layanan internet kepada orang lain dengan harga terjangkau dan kecepatan rendah tanpa izin penyedia jasa internet resmi.