APJII Duga RT/RW Net Ilegal Sengaja Dibiarkan Melenggang

Rika Anggraeni
Jumat, 19 April 2024 | 09:52 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar segera menindak tegas segala bentuk penyelenggaraan internet yang tidak berizin atau RT/RW Net ilegal. APJII khawatir praktik ini sengaja dipelihara dan dibiarkan melenggang.

Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan bahwa sudah cukup penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak berizin dibina dalam waktu bertahun-tahun. Namun, Zulfadly melihat bahwa pembinaan yang dilakukan tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak adil bagi ISP yang telah mengantongi izin dan tunduk terhadap aturan, serta ikut membangun daerah untuk pemerataan internet.

“Jika ISP-ISP berizin resmi berjalan sesuai regulasi Kemenkominfo, maka dalam perspektif sederhana, mengapa RT/RW Net ilegal yang jelas-jelas tidak comply dengan perizinan? [Ini] terkesan ada pembiaran,” kata Zulfadly kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).

Zulfadly menyebut bahwa saat ini bukan lagi masanya untuk melakukan pembinaan terhadap ISP yang tidak berizin. Dia menambahkan bahwa hadirnya RT/RW Net ilegal tidak saja merugikan ISP berizin, melainkan juga merugikan negara.

“Saat ini tidak ada alasan RT/RW Net ilegal dibiarkan beroperasi, karena PT perorangan pun bisa jadi ISP resmi atau menjadi reseller yang sah secara regulasi. Jika orientasi RT/RW Net adalah ‘keuntungan’, maka mulailah urus izin resmi,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk RT/RW Net ilegal, APJII menyarankan agar diberikan waktu maksimal 6 bulan untuk mengurus izin. “Jika tidak, maka pilihannya tutup atau disanksi oleh regulasi yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Zulfadly, untuk ISP yang ‘memelihara’ RT/RW Net ilegal diimbau untuk corong bagi RT/RW Net menjadi reseller resmi sesuai kaidah regulasi atau bermetamorfosis menjadi ISP resmi. 

“Dengan pertumbuhan ISP yang sedemikian masif, di mana saat ini sudah ada lebih dari 1.000 ISP resmi di seluruh Indonesia, maka sudah saatnya kami kampanyekan setop praktik RT/RW Net ilegal sekarang juga!” tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo menegaskan akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal di masyarakat.

“Kami tertibkan, kami atur [RT/RW Net ilegal], tim lagi bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu [RT/RW Net ilegal] dan melakukan tindakan, termasuk juga dengan koordinasi dengan APJII [Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia],” ungkap Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Dalam surat pemberitahuan yang diterima Bisnis, Kemenkominfo melarang penyelenggara jasa akses internet (ISP) untuk memfasilitasi pratik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW net. Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang akan diterima adalah ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paing banyak Rp1,5 miliar.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper