Pulau Jawa 'Surga' RT/RW Net Ilegal, Bisnis Smartfren Cs Terancam?

Rika Anggraeni
Rabu, 24 April 2024 | 19:56 WIB
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan praktik menjual jasa kembali layanan internet tanpa izin alias RT/RW Net ilegal. 

Adapun hingga saat ini, Kemenkominfo menyatakan akan terus menertibkan oknum yang melakukan aksi ini.

“Wilayah dalam Pulau Jawa saat ini paling banyak ditemukan praktik ilegal mengingat populasinya tertinggi,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024).

Sayangnya, Kemenkominfo tidak memiliki data pasti jumlah RT/RW Net ilegal, namun pihaknya memastikan akan terus mencari oknum RT/RW Net ilegal.

“Kominfo terus melakukan upaya bersama para pemangku kepentingan untuk pembinaan dan penertiban berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta aduan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan wawancaran Bisnis dengan sejumlah pengguna RT/RW Net, layanan murah yang diberikan RT/RW Net memanjakan pelanggan. Mereka menjadi malas berlangganan layanan seluler, bahkan beberapa di antaranya berhenti membeli kuota data dari operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat hingga Smartfren

Sementara itu menurut data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, dari 221 juta jiwa pengguna internet di Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. 

Wayan menuturkan bahwa Kemenkominfo melakukan sejumlah tindakan atas praktik RT/RW Net ilegal yang masih terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap 150 penyelenggara ilegal selama 2023.

Selain itu, Wayan menambahkan bahwa juga telah dilakukan sosialisasi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi di lima lokasi, yakni Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada Februari—Maret 2024, dan Banten pada April 2024.

Di samping itu, lanjut Wayan, pada 28 Februari 2024 juga telah dikirim surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika perihal Kewajiban Memenuhi Ketentuan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Nomor: B-2585/DJPPI.6/ PI.05.03/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 kepada seluruh penyelenggara ISP, yaitu 1.003 penyelenggara.

“Yang intinya seluruh ISP wajib mematuhi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi dan pelanggaran atas hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif, diharapkan seluruh penyelenggara ISP secara sinergis dan kolaboratif melakukan pencegahan dan upaya untuk turut menurunkan kegiatan ilegal,” jelasnya.

Kemudian, aduan masyarakat terkait pelaku usaha RT/RW Net ilegal dan kemitraan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah dilakukan pemanggilan kepada penyelenggara NAP dan ISP pada 2–4 April 2024 untuk dilakukan klarifikasi.

Serta, terhadap 11 penyelenggara NAP/ISP telah diterbitkan Surat Teguran Pertama.

Lebih lanjut, pada 7 April 2024 telah dikirim surat Direktur Pengendalian PPI Nomor: B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal pemberitahuan ke seluruh penyelenggara ISP. Surat tersebut agar penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin penyelenggaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper