RT/RW Net di Bengkulu Ditindak Akibat Tak Cantumkan Merek ISP, Kok Bisa?

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 22 April 2024 | 12:52 WIB
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada penjual kembali layanan internet atau RT/RW Net untuk mencantumkan merek internet induk, tempat mereka membeli jasa internet.

Kemenkominfo menemukan kasus RT/RW Net di Bengkulu yang dipermasalahkan dan dibawa ke meja hijau akibat tak mencantumkan merek induk ISP. 

Untuk diketahui, reseller jasa internet diwajibkan untuk bekerja sama dengan ISP resmi saat menjual kembali layanan internet ke masyarakat. Reseller hanya boleh bekerja sama dengan satu ISP. Perushaan penyedia jasa internet tersebut nantinya harus tercantum namanya ketika reseller menjual jasa internet ke pelanggan. 

Misal, reseller A menjual jasa internet dengan merek Acom. Maka, saat dijual ke pelanggan, namanya harus ditambahkan menjadi Acom powerd by Nama ISP induk. 

Ketua Tim Kerja Penanganan Layanan Perizinan Telekomunikasi Dittel Kemenkominfo Falatehan mengatakan pengaturan mengenai nama mereka layanan reseller jasa internet telah diatur oleh pemerintah. Pelanggaran atas penamaan dapat terseret ke pengadilan. 

“Kalau diregulasi bisa tetapi ada powered by penyelenggara ISP. Jangan nama branding sendiri karena dahulu ada kasus di Bengkulu, dia pakai branding sendiri. Dia [reseller] telah mengurus izin, tetapi tetap saja diproses pengadilan,” kata Falatehan, dalam Ngobrol Dittel Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dikutip Senin (22/4/2024). 

Falatehan mengatakan proses hukum terjadi karena pengadilan mengganggap RT/RW Net tersebut telah menjalankan penyelenggaraan telekomunikasi. 

“Jadi lebih baik kalau mau branding sendiri ada powered by ISP yang menjalin kontrak kerja sama,” kata Falatehan. 

Falatehan juga menjelaskan mengenai harga layanan reseller yang lebih murah, yang ditawarkan kepada pelanggan. Kemenkominfo tidak melarang karena hal tersebut masuk dalam ranah perjanjian antara ISP resmi dnegan RT/RW Net atau reseller. 

“Tergantung kontrak kerja samanya karena tarif itu sebetulnya harus mengikuti ISP [induk]. Tetapi jika ada kesepakatan tertentu dengan ISP, dan bisa menjual lebih murah, itu juga boleh,” kata Falatehan. 

Falatehan menambahkan hal terpenting untuk melakukan penjualan layanan yang lebih murah adalah mendapat persetujuan dari ISP induk. Perusahaan penyedia jasa internet harus tahu bahwa reseller tersebut menjual harga layanan lebih murah kepada pelanggan.  

“Tergantung dari ISP-nya, bukan dari Kemenkominfo. Kami [Kemenkominfo] memberi syarat harganya sama [dengan ISP induk] tetapi kalau ada harga yang lain silahkan bicarakan dengan ISP,” kata Falatehan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper