Biznet Dukung Pemerintah Tumpas RT/RW Net Ilegal, Termasuk Sanksi Bagi ISP

Rika Anggraeni
Senin, 22 April 2024 | 13:49 WIB
Ilustarasi jaringan Biznet/Biznet
Ilustarasi jaringan Biznet/Biznet
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Supra Primatama Nusantara (Biznet) mendukung langkah pemerintah dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, termasuk perihal sanski denda atau pidana bagi penyedia jasa internet (ISP) yang memfalisitasi praktik tersebut. 

RT/RW Net awalnya merupakan solusi yang dikembangkan untuk mendorong pemerataan akses internet di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Namun, sejumlah oknum memanfaatkan solusi ini untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri tanpa mengajukan izin ke Kemenkominfo dan ISP penyelenggara layanan.

Dalam memberantas praktik ini, selain menindak oknum, Kemenkominfo mengancam bakal memberi sanksi pidana 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar bagi ISP yang memfasilitasi praktik RT/RW Net ilegal.

Kebijakan tersebut telah tertuang pada Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU. No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menurut kami dengan adanya kebijakan pemerintah ini tentu sangat baik ya, agar tidak ada lagi kecurangan atau penyalahgunaan layanan Internet secara ilegal,” kata Senior Manager Marketing Biznet Adrianto Sulistyo  kepada Bisnis, Senin (22/4/2024). 

Adrianto mengatakan bahwa praktik RT/RW Net ilegal sangat merugikan bagi para pengguna layanan internet.

Pasalnya, sambung Adrianto, oknum RT/RW Net ilegal akan mendapatkan layanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Imbasnya, akan berdampak pada koneksi internet yang tidak optimal. 

“Iya, kami menemukan indikasi kecurangan [praktik RT/RW Net ilegal] di lapangan,” kata Adrianto. 

Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, pada awal 2024, Adrianto menyampaikan bahwa Biznet telah melakukan pemberlakuan kebijakan pemakaian batas wajar atau fair usage policy (FUP). Hal ini dilakukan untuk melindungi para pelanggan dari kecurangan layanan internet ilegal. 

“Kuota yang kami berikan juga tidak membebani para pelanggan, karena kami memberikan kuota yang besar mulai dari 1.500 GB  hingga 10.000 GB,” ungkapnya.

Adrianto menjelaskan bahwa kuota yang Biznet berikan sangat besar dan sudah disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan digital di rumah, seperti streaming dan update media sosial, serta kebutuhan di kantor, mulai dari download dan upload file berukuran besar tanpa perlu khawatir akan melampaui batas kuotanya.

Adapun jika kuota habis, Biznet juga menawarkan pilihan paket kuota internet tambahan atau add-on.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper