1. Kelompok usia 3 tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 tahun atau lebih, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
d. konten yang terdapat pada produk gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
i. produk gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih
Selanjutnya, gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk gim tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
d. konten yang terdapat pada produk gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
i. produk gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih
Berikutnya, Kominfo juga mengatur gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih, maka harus memenuhi kriteria seperti di bawah ini:
a. konten yang menampilkan berhubungan terdapat pada produk gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
c. konten yang terdapat pada produk gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
d. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
e. konten yang terdapat pada produk gim tidak memuat pornografi;
f. konten yang terdapat pada produk gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
g. konten yang terdapat pada produk gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria di atas, gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih dapat:
a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas
pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis; dan/atau
b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.
4. Kelompok usia 15 tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau toko elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
c. konten yang terdapat pada produk gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
e. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
f. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria di atas, gim yang masuk ke dalam kelompok usia 15 tahun atau lebih dapat:
a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas
pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
c. mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual.
5. Kelompok usia 18 tahun atau lebih
Terakhir, gim dengan kelompok usia 18 tahun atau lebih dalam hal:
a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan
dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau memiliki fasilitas interaksi dalam, jaringan berupa percakapan.