Biznet Bantah Tudingan Kemenkominfo soal Belum Klarifikasi Kebocoran Data

Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 17:29 WIB
Logo internet rumah Biznet Home/dok. Biznet
Logo internet rumah Biznet Home/dok. Biznet
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Biznet, penyedia jasa internet, membantah bahwa penyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyebut mereka belum melapor kepada kementerian seiring terdengarnya kabar dugaan kebocoran data. 

Vice President Marketing Biznet Rian Surachman mengatakan setelah mencuat kabar kebocoran data perusahaan langsung melakukan 3 hal.

Pertama, melakukan penyidikan secara internal untuk mencari tahu kabar kebocoran, letak potensi kebocoran dan melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah hal itu bisa terjadi. 

Kedua, lanjutnya, Biznet juga menggunakan eksternal konsultan di bidang cyber security untuk melakukan pemeriksaan. 

Ketiga, berkoordinasi dan mengirim laporan ke Bareskrim Direkturat Tindak Pidana Cyber. 

Perusahaan juga telah melapor ke Kemenkominfo setelah mendapat surat dari kementerian yang mengurus perihal siber tersebut. 

“Kemenkominfo mengirimkan surat pada hari Jumat lalu, kalau tidak salah dan kami sudah memberikan tanggapan per hari Senin ya. Dan sebenarnya sebelum Kemenkominfo mengirimkan surat itu, dari tim legal kami sebenarnya sudah secara verbal mengobrol [dengan Kemenkominfo]” kata Rian, Kamis (21/3/2024). 

Rian juga mengungkapkan bahwa penyidikan sedang berlangsung untuk mencari siapa dalang utama dalam kasus ini. 

"Masih dalam proses penyedikan. Untuk kita cari tahu, ini sebenarnya benar apa enggak, siapa yang ambil dan sebagainya itu masih dalam proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya kebocoran data ini dilakukan oleh hacker yang mengaku sebagai karyawan Biznet. 

Pelaku yang mengaku sebagai Blucifer mengungkapkan bahwa dia menjabat sebagai karyawan di kantor pusat Biznet yang terletak di MidPlaza 2. Dia juga mengklaim bahwa dia merupakan alumni dari BINUS University pada tahun 2005.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan seharusnya Biznet melapor kepada Kemenkominfo jika terjadi dugaan kebocoran data.

Namun, hal tersebut tak kunjung terjadi sehingga Kemenkominfo memutuskan untuk mengirim surat ke Biznet. 

“Aturannya itu aturannya itu mereka yang melapor ke kami, tetapi kalau kita menemukan ini, kami meminta klarifikasi menjawab maka klarifikasi. Apakah benar kejadiannya? Terus kejadiannya apa saja yang ini yang bocor? itu mereka ada list-nya,” kata Semuel, Jumat (15/3/2024). 

Lelaki yang akrab disapa Semmy itu menambahkan dalam undang-undang PDP, perusahaan sebagai pengguna atau pengontrol data pribadi harus menjaga keamanan daripada data pribadi pelanggan. Peraturan tersebut juga tertulis dalam UU ITE.

Semmy menambahkan seandainya terjadi kebocaran, dalam UU PDP, masyarakat dapat melakukan gugatan kepada perusahaan yang mengalami kebocoran. Kedua, perusahaan yang mengalami kebocoran data akan kehilangan kepercayaan. 

“Dia tidak bisa mengelola data,” kata Semmy. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper