Dugaan Kebocoran Data Biznet, FUP Disebut Hanya Sebagai Pengalihan

Crysania Suhartanto,Hesti Puji Lestari
Selasa, 12 Maret 2024 | 07:00 WIB
Pengguna menggunakan internet rumah untuk WFH/Biznet
Pengguna menggunakan internet rumah untuk WFH/Biznet
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketidakpuasan pelanggan terhadap kebijakan batas pemakaian normal atau Fair Usage Policy (FUP) Biznet disebut sebagai pengalihan atas dugaan kebocoran data. Alasan utama aktor peretas diyakini bukan karena FUP. Pihak Biznet masih mendalami kabar data mereka yang bocor. 

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mencari aktor peretas jika benar terjadi kebocoran data serta melakukan pemeriksaan lebih dalam. Menurutnya, APH tidak boleh percaya begitu saja peretasan ini merupakan perbuatan orang dalam. 

Dia juga menduga motif isu tersebut disemburkan ke publik bukan untuk mengambil data Biznet, yang secara jumlah pelangan lebih kecil jika dibandingkan dengan IndiHome Telkom, melainkan untuk menjatuhkan nilai Biznet.    

“Karena FUP ini bisa jadi cuma pengalihan, yang ujung-ujungnya dia meretas, mengambil data, kemudian datanya dijual, dan datanya untuk menurunkan nilai perusahaan tersebut dari persaingan yang kian ketat saat ini,” ujar Heru kepada Bisnis, Senin (12/3/2024). 

Ilustrasi jaringan internet ke rumah dan perkantoran
Ilustrasi jaringan internet ke rumah dan perkantoran

Heru menambahkan, jika motifnya adalah keberatan dalam pemberlakukan layanan FUP, harusnya hal tersebut langsung disampaikan pada perusahaan atau lembaga perlindungan konsumen. 

Fair Usage Policy atau FUP adalah batas pemakaian normal, yakni kebijakan yang ditetapkan operator telekomunikasi untuk membatasi pemakaian internet. Nantinya, jika akses internet sudah melebihi batas FUP yang ditentukan, maka kecepatan internet akan menurun, termasuk untuk para pelanggan paket unlimited. 

Jadi, ketika ada pengguna membeli paket internet dengan batas FUP 20 GB, artinya mereka masih bisa memperoleh akses internet dengan kecepatan maksimal pada 20 GB pertama, selama paket masih aktif. 

Namun demikian, ketika penggunaan internet sudah melewati 20GB, kecepatan akses internet akan berkurang sesuai dengan FUP atau Fair Usage Policy yang ditentukan. 

Adapun FUP ini bertujuan untuk memberikan pelanggan pengalaman penggunaan internet yang sama antara pengguna yang satu dengan yang lainnya. 

Jika ada orang yang memanfaatkan bandwidth secara berlebihan, hal tersebut akan berdampak pada perlambatan koneksi pengguna lainnya. 

Sebagai informasi, FUP pertama kali diterapkan di Indonesia oleh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), Indihome. Kemudian, hal inipun diikuti oleh Biznet pada Februari 2024.

Petugas memperbaiki kabel IndiHome
Petugas memperbaiki kabel IndiHome
 

Menurut laman resmi Biznet, kebijakan tersebut diambil karena adanya layanan internet yang dijual kembali secara ilegal. 

"Yang tidak diperbolehkan oleh peraturan Indonesia atau biasa dikenal dengan PT/W Net [Jaringan Komunitas Lokal]. Untuk mencegah hal tersebut, penerapan FUP Kuota Internet sangat diperlukan," ujar Presiden Director Biznet Indonesia Adi Kusma.

Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan terkait kebocoran data, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

“Terlepas dari setuju atau tidaknya pada Fair Usage Policy (FUP), kebocoran data tersebut harus diproses secara hukum,” ujar Sigit.

Sebagai informasi, beredar kabar bahwa Biznet mengalami kebocoran data di mana 380.000 informasi pelanggan tersebar di dark web. Data yang bocor tersebut meliputi nama pengguna, email, NIK, NPWP, nomor ponsel, alamat, serta data pribadi lainnya. 

Dalam keterangan yang diunggahnya, hacker yang mengklaim sebagai karyawan Biznet itu mengaku tidak setuju pada kebijakan FUP. Hacker juga mengaku banyak pelanggan yang marah akibat kebijakan baru tersebut. 

"FUP membatasi akses internet untuk pelanggan yang menggunakan lebih dari 1TB data per bulan. Mereka tidak senang akan hal itu, dan aku menerima banyak komplain dari pelanggan," tulis sang hacker dalam suratnya.

Ia bahkan mengaku mendapat keluhan yang sama dari para karyawan lain mengenai kebijakan tersebut.

Hacker yang bertindak dengan nama Blucifer tersebut mengancam Biznet untuk segera menghapus kebijakan FUP sebelum 25 Maret.

"Jika pada 25 Maret 2024 Biznet masih membatasi akses internet untuk pelanggan dengan FUP, akun akan mengunggah lebih banyak informasi mengenai masalah ini ke publik,"

Ketua Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan FUP tidak boleh diterapkan hanya karena adanya layanan internet yang dijual kembali secara ilegal.

Menurutnya, jika memang tindakan ilegal tersebu terjadi, yang seharusnya Biznet lakukan adalah mengenakan sanksi pada pengguna tersebut, baik administratif, denda, ataupun pidana. 

"Seharusnya jika terjadi di luar batas kewajaran penggunaan, dapat dilakukan sanksi baik administratif, denda, dan pidana. Jika terjadi penjualan internet tanpa persetujuan ISP. Bukan pelanggan yang baik menjadi dipermasalahkan," ujar Ian.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper