Kabar Kebocoran Data Biznet, Pengamat Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Crysania Suhartanto
Senin, 11 Maret 2024 | 18:19 WIB
Ilustrasi Hacker. Dok Freepik
Ilustrasi Hacker. Dok Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Indonesia ICT Institute meminta kabar kebocoran data di perusahaan telekomunikasi Biznet diusut tuntas.

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan terkait kebocoran data, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

“Terlepas dari setuju atau tidaknya pada Fair Usage Policy (FUP), kebocoran data tersebut harus diproses secara hukum,” ujar Sigit kepada Bisnis, Senin (11/3/2024).

Sebagai informasi, beredar kabar bahwa Biznet mengalami kebocoran data di mana 380.000 informasi pelanggan tersebar di dark web. Data yang bocor tersebut meliputi nama pengguna, email, NIK, NPWP, nomor ponsel, alamat, serta data pribadi lainnya. 

Dalam keterangan yang diunggahnya, hacker yang mengklaim sebagai karyawan Biznet itu mengaku tidak setuju pada kebijakan FUP. Hacker juga mengaku banyak pelanggan yang marah akibat kebijakan baru tersebut. 

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, penegakan hukum ini penting dilakukan agar terlihat bahwa negara menaruh perhatian dan ingin melindungi warganya di era digital dan siber. 

“Kalau sampai negara terlihat tidak berdaya, dampaknya tidak baik untuk masa depan digital Indonesia,” ujar Sigit.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan aparat penegak hukum harus segera mencari sang peretas dan jangan begitu saja percaya bahwa ini merupakan perbuatan orang dalam. 

Heru mengatakan polisi harus menelusuri yang menjadi modus sebenarnya dari pencurian data ini, mengingat memang persaingan industri telekomunikasi sedang cukup ketat akhir-akhir ini. 

“Karena FUP ini bisa jadi cuma pengalihan, yang ujung ujungnya dia meretas, mengambil data, kemudian datanya dijual, dan datanya untuk menurunkan nilai perusahaan tersebut dari persaingan yang kian ketat saat ini,” ujar Heru kepada Bisnis.

Lagipula, Heru mengatakan, jika motifnya adalah keberatan dalam pemberlakukan layanan FUP, harusnya hal tersebut harusnya bisa langsung disampaikan pada perusahaan atau lembaga perlindungan konsumen. 

Sebagaimana diketahui, Biznet memang dikabarkan mulai menerapkan kebijakan FUP kepada para pelanggan per Januari 2024. Namun, informasi ini baru ramai dibicarakan pada pertengahan Februari 2024. 

Menurut laman Biznet, Presiden Director Biznet Indonesia Adi Kusma mengatakan perubahan ketentuan ini dikarenakan layanan internet Biznet yang dijual kembali secara ilegal, sehingga melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper