Kemenkominfo Tunggu Klarifikasi Biznet soal Kebocoran Data

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 15 Maret 2024 | 22:04 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melayangkan surat kepada Biznet perihal dugaan kebocoran data. Hingga saat ini, Biznet disebut belum membalas surat tersebut. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan seharusnya Biznet melapor kepada Kemenkominfo jika terjadi dugaan kebocoran data.

Namun, hal tersebut tak kunjung terjadi sehingga Kemenkominfo memutuskan untuk mengirim surat ke Biznet. 

“Aturannya itu aturannya itu mereka yang melapor ke kami, tetapi kalau kita menemukan ini, kami meminta klarifikasi menjawab maka klarifikasi. Apakah benar kejadiannya? Terus kejadiannya apa saja yang ini yang bocor? itu mereka ada list-nya,” kata Semuel, Jumat (15/3/2024). 

Lelaki yang akrab disapa Semmy itu menambahkan dalam undang-undang PDP, perusahaan sebagai pengguna atau pengontrol data pribadi harus menjaga keamanan daripada data pribadi pelanggan. Peraturan tersebut juga tertulis dalam UU ITE.

Semmy menambahkan seandainya terjadi kebocaran, dalam UU PDP, masyarakat dapat melakukan gugatan kepada perusahaan yang mengalami kebocoran. Kedua, perusahaan yang mengalami kebocoran data akan kehilangan kepercayaan. 

“Dia tidak bisa mengelola data,” kata Semmy. 

Oleh sebab itu, lanjut Semmy, perusahaan perlu menjaga data pribadi dan harus meningkatkan keamanan sibernya.

Sejauh ini, kata Semmy, Biznet belum melakukan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data tersebut. 

“[klarifikasi Biznet] Belum. Kemarin kita tahu [ada kebocoran data] dan kita sudah kirim surat,” kata Semmy. 

Sebelumnya, Biznet memberikan klarifikasi mengenai dugaan pembobolan data sebanyak 380.000 data pelanggan yang diklaim dilakukan oleh pegawainya.

Pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini masih dilakukan investigasi mengenai masalah tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Biznet Corporate Communication mengatakan bahwa pihaknya juga turut melibatkan pihak yang berwajib.

"Proteksi serta keamanan data konsumen merupakan hal yang sangat penting bagi Biznet, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menjaganya," tulis Biznet Corporate Communication, Minggu (10/3/2024).

Apabila memang ada potensi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh hacker, pihaknya tak segan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

"Oleh karena itu, apabila memang benar terbukti ada oknum yang melanggar hukum dan berusaha mengambil keuntungan dari hal tersebut, mereka akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib, serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," lanjut keterangannya.

Pada Minggu (10/3/2024), beredar kabar bahwa seorang hacker yang mengaku sebagai karyawan Biznet, telah menyebarkan 380 ribu data pelanggan ke dark web.

Hal ini terungkap melalui unggahan media sosial X milik seorang Cybersecurity Consultant bernama Teguh Aprianto.

Data yang bocor tersebut meliputi nama pengguna, email, NIK, NPWP, nomor handphone, alamat, dan lain-lain.

Dalam keterangan yang diunggahnya, hacker mengaku melakukan tindakan tersebut karena tidak setuju dengan kebijakan terkait Fair Usage Policy (FUP).

"FUP membatasi akses internet untuk pelanggan yang menggunakan lebih dari 1TB data per bulan. Mereka tidak senang akan hal itu, dan aku menerima banyak komplain dari pelanggan," tulis sang hacker dalam suratnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper