Sikap Menkop UKM
Sementar itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok masih melanggar. Teten tidak banyak bicara tentang manfaat migrasi TikTok Tokopedia bagi UMKM dalam negeri.
Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
"TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten saat ditemui di Menara Brilian, Kamis (7/3/2024).
Dia merujuk pada aturan yang berlaku bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Adapun dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.
Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
"Coba beli di TikTok Shop pasti [pembayaran] enggak ke Tokped, tapi masih di TikTok. Itu jelas melanggar," kata Teten.
Adapun Teten mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan menyuarakan bahwa yang dilakukan TikTok saat ini secara jelas masih melanggar aturan.
"Tim kami melalui dirjen secara teknis sudah ketemu [Kemendag] dan bilang [TikTok] melanggar. Ada pertimbangan politik berarti," ucap Teten.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai selesainya migrasi backend TikTok Tokopedia tidak menandakan bahwa TikTok telah memisahkan media sosial dan e-commerce.
Selesainya migrasi tersebut, kata Tesar, justru menandakan bahwa Permendag 31/2023 tidak berjalan dan tidak memiliki ruh. Pasalnya, TikTok tetap dapat melakukan transaksi. Meski transaksi diklaim terjadi di Tokopedia, tetapi secara kepemilikan masih sama yaitu TikTok.
“Migrasi TikTok Tokopedia menandakan bahwa tujuan Permendag 31/2023 tidak ada artinya. TikTok membeli Tokopedia artinya sama pemiliknya, data pemiliknya sama, kemudian TikTok bisa mengarahkan algoritma? bisa, orang dia yang punya sosial media. UMKM diuntungkan dari mananya?” kata Tesar.
Dia mengatakan meski TikTok mengeklaim seluruh sistem bekerja berdasarkan algoritma, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa algoritma tersebut dapat diatur oleh perusahaan pemilik algoritma dalam hal ini TikTok.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, jika proses checkout hingga pembayaran tidak dilakukan di aplikasi Tokopedia alias masih melalui TikTok, akan timbul pertanyaan dari sisi penerapan regulasi ini.
Pasalnya, regulasi ini secara jelas mengatur bahwa social commerce tidak diizinkan untuk menjual barang selayaknya e-commerce.
Lebih lanjut dia menyampaikan, peraturan ini juga tidak mengatur daerah abu-abu seperti tindakan TikTok Shop di mana memang berada di wilayah loka pasar-social commerce.
“Ini pasti akan menimbulkan masalah ke depannya. Wilayah ini abu-abu, rawan konflik sengketa,” kata Huda.