Bisnis.com, JAKARTA - Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 terkesan masih lemah mengingat TikTok sebagai media sosial masih melayani kegiatan berbelanja dalam platformnya, meski menggunakan sistem backend Tokopedia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, jika proses checkout hingga pembayaran tidak dilakukan di aplikasi Tokopedia alias masih melalui TikTok, akan timbul pertanyaan dari sisi penerapan regulasi ini.
Pasalnya, regulasi ini secara jelas mengatur bahwa social commerce tidak diizinkan untuk menjual barang selayaknya e-commerce.
Lebih lanjut dia menyampaikan, peraturan ini juga tidak mengatur daerah abu-abu seperti tindakan TikTok Shop di mana memang berada di wilayah loka pasar-social commerce.
“Ini pasti akan menimbulkan masalah ke depannya. Wilayah ini abu-abu, rawan konflik sengketa,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, integrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia secara keseluruhan telah beralih dan dikelola oleh PT Tokopedia dengan nama Shop Tokopedia.
Proses integrasi ini rampung setelah tiga bulan keduanya memutuskan untuk berkolaborasi.
“Berdasarkan hasil pantauan terakhir, secara keseluruhan dalam sistem elektronik sudah beralih dikelola oleh PT Tokopedia dengan nama Shop Tokopedia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim kepada Bisnis.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa TikTok dan Tokopedia masih melanggar aturan, di tengah batas waktu uji coba migrasi yang sudah separuh berjalan.
Pasalnya, Tiktok masih menyediakan layanan transaksi dalam platformnya meski telah bergabung dengan unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).
Dia juga tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau back end ke Tokopedia sesuai dengan Permendag No.31/2023.
“TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu,” ujar Teten.