Pemisahan Medsos dan E-Commerce Tak Terlihat dalam Kolaborasi TikTok Tokopedia

Dwi Rachmawati,Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:12 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemisahan antara media sosial dengan e-commerce dinilai belum terlihat dalam kolaborasi TikTok Tokopedia. Pemisahan sistem di back end tidak berarti bahwa TikTok mematuhi Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan seharusnya TikTok membuat e-commerce sendiri dan terpisah dari Tokopedia.

TikTok tak dapat mengeklaim bahwa perusahaan telah memisahkan peran sosial media dengan e-commerce, hanya dengan mengalihkan sistem back end pembayaran ke Tokopedia, terlebih TikTok merupakan pemegang mayoritas saham Tokopedia.

“Kalau ini kan hanya kamuflase saja jadinya, yang penting terlihat terpisah.  Jadi kalau ditanya seperti apa yang terpisah itu? yaitu yang pindah aplikasi. Kalau masih back end terpisahnya, masih abu-abu,” kata Tesar kepada Bisnis, Selasa (12/3/2024).

Untuk diketahui, back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan, biasanya terkait dengan data-data di balik layar. Gangguan pada sistem ini akan sangat berpengaruh terhadap layanan yang diterima pelanggan.

Back end berkomunikasi dengan front end, mengirim dan menerima informasi untuk ditampilkan sebagai halaman sebuah web. 

Tesar juga mengkritisi kepemilikan 75% saham TikTok atas Tokopedia. Menurutnya, kepemilikan tersebut berisiko berpotensi melahirkan praktik monopoli di aplikasi TikTok. 

Dia mengatakan sebagai sosial media, seharusnya TikTok juga bekerja sama dengan e-commerce lain seperti Lazada, Shopee, Blibli dan lain sebagainya. Kepemilikan mayoritas saham Tokopedia dikhawatirkan membuat TikTok menutup pintu kerja sama dengan e-commerce lainnya. 

“Pemiliknya sama. Ingin dipisah 50%-100% yang punya sama. Artinya data TikTok dan Tokopedia, walaupun secara perusahaan beda, secara kepemilkan sama,” kata Tesar. 

Tesar juga menyalahkan Kemendag yang tidak memberikan definisi jelas terkait pemisahan e-commerce dengan sosial media. Pasalnya, istilah terpisah secara teknologi, dapat dilakukan banyak cara, bahkan pemisahan nama domain saja sudah termasuk arti terpisah. 

Sementara itu, Tokopedia, unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), menyampaikan bahwa integrasi sistem antara TikTok dengan Tokopedia masih berjalan dan hampir selesai saat ini atau tepat 3 bulan setelah keduanya memutuskan untuk berkolaborasi. 

“Saat ini, proses migrasi sudah hampir selesai,” kata Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan.

Aditia tidak menjelaskan secara rinci bagian-bagian migrasi yang telah selesai dilakukan termasuk dampak dari migrasi tersebut kepada pelanggan.

Adapun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut TikTok Tokopedia masih melanggar peraturan di tengah batas waktu uji coba migrasi yang telah berjalan lebih dari separuh jalan.

Ditemui awak media di Menara Brilian, Kamis, (7/3/2024) Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia.

Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau back end ke Tokopedia sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten.

Dia merujuk pada aturan yang berlaku bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Facebook, Twitter (X) dan Instagram hanya digunakan sebagai media promosi, adapun proses transaksi dilakukan di masing-masing aplikasi e-commerce.

TikTok dapat memproses transaksi, namun keduanya mengklaim proses transaksi terjadi di Tokopedia.   

Adapun dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.

Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

"Coba beli di TikTok Shop pasti [pembayaran] enggak ke Tokped, tetapi masih di TikTok. Itu jelas melanggar," kata Teten.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper