3 Bulan Kolaborasi TikTok Tokopedia, Menkop Teten: Masih Melanggar

Annisa Kurniasari Saumi, Dwi Rachmawati, Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 12 Maret 2024 | 08:00 WIB
Seorang pengemudi pengiriman Gojek mengambil pesanan PT Tokopedia di pusat pemenuhan di Jakarta, Indonesia, pada Senin, 12 Desember 2022. - Bloomberg/Dimas Ardian
Seorang pengemudi pengiriman Gojek mengambil pesanan PT Tokopedia di pusat pemenuhan di Jakarta, Indonesia, pada Senin, 12 Desember 2022. - Bloomberg/Dimas Ardian
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut TikTok Tokopedia masih melanggar peraturan di tengah batas waktu uji coba migrasi yang telah berjalan lebih dari separuh jalan.

Keduanya, diberi tenggat uji coba 4 bulan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), adapun hari ini Selasa (12/3/2024) tepat 3 bulan masa uji coba berlangsung.  

Ditemui awak media di Menara Brilian, Kamis, (7/3/2024) Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia.

Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten.

Dia merujuk pada aturan yang berlaku bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Facebook, Twitter (X) dan Instagram hanya digunakan sebagai media promosi, adapun proses transaksi dilakukan di masing-masing aplikasi e-commerce.

TikTok dapat memproses transaksi, namun keduanya mengklaim proses transaksi terjadi di Tokopedia.   

Adapun dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.

Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

"Coba beli di TikTok Shop pasti [pembayaran] enggak ke Tokped, tetapi masih di TikTok. Itu jelas melanggar," kata Teten.

Adapun Teten mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan menyuarakan bahwa yang dilakukan TikTok saat ini secara jelas masih melanggar aturan. Tetapi tidak digubris. Teten menduga ada kepentingan politik di balik pembiaran TikTok menabrak regulasi. 

Diketahui saat ini Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Sementara itu Wakilnya, Jerry Sambuaga, merupakan politikus Golkar. 

"Tim kami melalui dirjen secara teknis sudah ketemu [Kemendag] dan bilang [TikTok] melanggar. Ada pertimbangan politik berarti," ucap Teten.

Atas pelanggaran tersebut, kata Teten, izin TikTok seharusnya berpeluang dicabut. 

Teten yakin betul bahwa TikTok adalah pihak yang lebih membutuhkan Indonesia mengingat pasar yang begitu besar. Konsistensi pemerintah untuk menegakkan peraturan menjadi kebutuhan.

"Ada ketentuan boleh dicabut izinnya ... cuma masalahnya kita berani tegas enggak,” ujar Teten.

Bisnis mengkonfirmasi mengenai penyataan Teten soal pelanggaran yang dilakukan TikTok Tokopedia. Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan hanya mengatakan bahwa proses migrasi hampir selesai.

Sebelumnya, Direktur dan Head of External Affairs GOTO Nila Marita menjelaskan proses integrasi dan migrasi antara Tokopedia dan TikTok berjalan baik. Di sisi belanja, pembayaran,  hingga check out transaksi sudah terpisah dari aplikasi TikTok dan terjadi di sistem backend Tokopedia.

Dia melanjutkan, GOTO berharap proses ini selesai paling lambat dalam 1,5 bulan atau sesuai dengan masa uji coba. 

"Kami terus berkonsultasi secara erat dengan kementerian terkait dan sejalan dengan peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Nila juga menyampaikan kolaborasi ini memiliki prioritas untuk memberikan pengalaman berbelanja yang lancar, aman dan nyaman ke pengguna aplikasi TikTok dengan Tokopedia yang mengelola sistem elektronik dan sistem pembayaran secara backend dan di balik layar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan tidak ada larangan pemisahan sistem dibalik layar seperti yang dilakukan TikTok Shop. Kendati begitu, dia mengakui bahwa TikTok masih perlu menyelesaikan sisa 13% perubahan sistem TikTok Shop dengan Tokopedia. Pemerintah, kata dia, masih terus memantau sisa pekerjaan TikTok tersebut.

"Ya teknologi sekarang masa harus pindah [aplikasi] lagi, browsing lagi, kan enggak. Itu Masih dianggap comply [terhadap aturan]," tutur Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper