Tugas Dasco ke Komisi I DPR Setelah Pemerintah Setujui Transfer Data Pribadi dengan AS

Annisa Nurul Amara
Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi Pusat Data Tier IV /Bisnis.
Ilustrasi Pusat Data Tier IV /Bisnis.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR telah menugaskan Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelejen, serta komunikasi dan informatika untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait kejelasan transfer data pribadi yang jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat (AS).

“Kami sudah minta kepada komisi I untuk secepatnya kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Dasco menyatakan untuk mendapatkan kejelasan Komisi I DPR dapat mendatangi pemerintah atau sebaliknya mengundang menteri terkait ke DPR. Dia berharap komunikasi ini membuahkan kejelasan mengenai transfer data.

Sementara itu di sisi pemerintah, dijelaskan bahwa transfer data pribadi jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data. 

“Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

Dia mengakui bahwa isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. 

Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami