Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) mengingatkan pemerintah untuk tidak abai terhadap aspek hukum dalam kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
APPDI menegaskan bahwa proses transfer data lintas negara harus mengikuti regulasi yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat dalam konteks Pernyataan Bersama harus dimaknai sebagai transfer data pribadi yang tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tulis APPDI dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7/2024).
Merujuk pada UU PDP, pemerintah wajib memastikan bahwa negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Adapun penilaian terhadap kelayakan transfer data dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
APPDI memahami bahwa transfer data ke AS memiliki urgensi tersendiri, baik untuk kepentingan hukum maupun inovasi bisnis. Menurut asosiasi, penyaluran data pribadi ke luar negeri bukan hal baru dan telah lazim dilakukan oleh berbagai negara.
Meski demikian, APPDI mendorong agar proses transfer tersebut diawasi secara ketat, termasuk mekanisme dan tata cara pelaksanaannya, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Hal ini baru akan menjadi terang setelah Pemerintah Indonesia menyelesaikan negosiasi dan menandatangani perjanjian definitif, yaitu Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade),” tulis APPDI.
Diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik pada 22 Juli 2024. Salah satu poin kesepakatan tersebut mencakup pernyataan bersama mengenai penyaluran data warga Indonesia ke AS.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah sedang merancang regulasi perlindungan data pribadi lintas negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa protokol ini akan menjadi dasar hukum untuk lalu lintas data pribadi antarnegara.
Baca Juga Deretan Produk AS yang Siap Banjiri Pasar RI Setelah Tarif Impor dari Indonesia Disepakati 19% |
---|
“Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).