Lelang 700 MHz, Kewajiban Bangun 4G di 556 Titik Nonekonomis Dinilai Wajar

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 13 Maret 2024 | 18:58 WIB
Teknisi melakukan pengecekan dan perbaikan perangkat pemancar telepon selular atau Base Tranceiver Station (BTS)di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/12).
Teknisi melakukan pengecekan dan perbaikan perangkat pemancar telepon selular atau Base Tranceiver Station (BTS)di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/12).
Bagikan

Keberatan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator seluler tengah membahas mengenai keewpenggelaran jaringan di 556 lokasi yang belum mendapat akses internet atau blankspot. Pembangunan tersebut sebagai salah satu syarat dalam lelang pita frekuensi 700 MHz. 

Direktur Penataan Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan persiapan lelang sudah berjalan dan dokumen-dokumen pelengkap seperti draft regulasi, draft dokumen seleksi, masih difinalisasi berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi-instansi terkait. 

Hasil koordinasi dengan instansi-instansi tersebut, lanjut Denny, sejalan dengan prinsip seleksi/lelang spektrum yang dilakukan kominfo selama ini diantaranya yaitu prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

“Kemenkominfo tetap menargetkan lelang dapat digelar pada 2024,” kata Denny kepada Bisnis, Kamis (22/2/2024). 

Sementara berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, pemenang lelang 700 MHz nantinya bakal dibebani untuk membangun jaringan internet di 556 lokasi. Jumlah tersebut lebih rendah dari posisi awalnya yang sebanyak 1.020 lokasi berdasarkan usulan pemerintah daerah pada Mei 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Denny mengatakan dalam membangun internet di ratusan lokasi itu, Kemenkominfo membebaskan teknologi yang akan digunakan. Ratusan desa tersebut juga belum tetap jumlahnya, dapat bertambah berkurang, atau tetap, karena  masih dibahas dengan operator seluler.

Namun dia memastikan bahwa pembangunan di ratusan desa tersebut akan dituangkan dalam regulasi pendukung pelaksanaan seleksi lelang. 

“556 lokasi dimaksud merupakan lokasi-lokasi blank spot yang sedang dikaji bersama dengan operator seluler,” kata Denny. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan hingga saat ini pemerintah dan operator masih mematangkan perihal insentif bagi industri telekomunikasi. 

Pelaku usaha merasa beban ongkos regulator makin berat, sehingga dibutuhkan insentif agar bisnis operator dapat berkelanjutan. 

Sayangnya, pembahasan tersebut terbentur dengan kewajiban menggelar jaringan di daerah nonekonomis sebagai penukar dari keringanan pembayaran ongkos regulator seperti biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan lain sebagainya. 

Dia mengatakan Insentif adalah sesuatu yang tidak dikaitkan dengan kewajiban-kewajiban yang rutin. Jadi kalau insentif diberikan kemudian operator dibebani hal baru seperti gelar jaringan, ini akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan secara jangka panjang (Long Term Liabilities) bagi operator.

“Pengurangan dinilai BHP tetapi nilai itu nantinya harus menjadi pembangunan di desa yang tidak ekonomis, secara telekomunikasi ini pasti merugi,” kata Merza dalam FGD PNPB Sektor Telekomunikasi 2024, Rabu (6/3/2024)

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper