Pemenang Lelang 700 MHz Diminta Bangun Internet di 556 Lokasi

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:05 WIB
Teknisi melakukan pengecekan dan perbaikan perangkat pemancar telepon selular atau Base Tranceiver Station (BTS)di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/12).
Teknisi melakukan pengecekan dan perbaikan perangkat pemancar telepon selular atau Base Tranceiver Station (BTS)di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/12).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator seluler tengah membahas mengenai keewpenggelaran jaringan di 556 lokasi yang belum mendapat akses internet atau blankspot. Pembangunan tersebut sebagai salah satu syarat dalam lelang pita frekuensi 700 MHz. 

Direktur Penataan Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan persiapan lelang sudah berjalan dan dokumen-dokumen pelengkap seperti draft regulasi, draft dokumen seleksi, masih difinalisasi berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi-instansi terkait. 

Hasil koordinasi dengan instansi-instansi tersebut, lanjut Denny, sejalan dengan prinsip seleksi/lelang spektrum yang dilakukan kominfo selama ini diantaranya yaitu prinsip transparansi dan akuntabilitas. “

Kemenkominfo tetap menargetkan lelang dapat digelar pada 2024,” kata Denny kepada Bisnis, Kamis (22/2/2024). 

Sementara berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, pemenang lelang 700 MHz nantinya bakal dibebani untuk membangun jaringan internet di 556 lokasi. Jumlah tersebut lebih rendah dari posisi awalnya yang sebanyak 1.020 lokasi berdasarkan usulan pemerintah daerah pada Mei 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Denny mengatakan dalam membangun internet di ratusan lokasi itu, Kemenkominfo membebaskan teknologi yang akan digunakan. Ratusan desa tersebut juga belum tetap jumlahnya, dapat bertambah berkurang, atau tetap, karena  masih dibahas dengan operator seluler.

Namun dia memastikan bahwa pembangunan di ratusan desa tersebut akan dituangkan dalam regulasi pendukung pelaksanaan seleksi lelang. 

“556 lokasi dimaksud merupakan lokasi-lokasi blank spot yang sedang dikaji bersama dengan operator seluler,” kata Denny. 

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri no.10/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz disebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi 700 MHz yang meliputi perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis dan dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional, yang ditetapkan dalam keputusan menteri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menggelar seleksi spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz tahun depan. Terdapat sekitar 90 MHz pita frekuensi dapat dimanfaatkan untuk 4G atau disiapkan khusus untuk 5G. 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper