Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebut perusahaan luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kemenkominfo No. 5/2020 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Paling tidak, mereka mendaftar sesuai dengan Permen Kemenkominfo No. 5/2020, tetapi nanti harus berbadan hukum Indonesia itu dengan adanya UU ITE. Ya buat aja perusahaan di Indonesia. [Jika tidak ada], ya tidak boleh beroperasi,” ujar Usman kepada Bisnis.com, Selasa (12/12/2023).
Usman mengatakan, untuk berbadan hukum di Indonesia, perusahaan bisa membuat perusahaan di Indonesia ataupun bekerja sama dengan perusahaan lokal.
Sebagai informasi, hingga berita ini dibuat masih banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, tetapi belum melakukan satu dari dua tindakan tersebut. Mulai dari Google, TikTok, WhatsApp, Instagram, Discord, Telegram, Snapchat, dan lain-lain.
Perlu diakui, banyak di antaranya yang sudah membuat perwakilan di Indonesia, tetapi perwakilan bukanlah badan usaha.
Adapun dalam UU ITE revisi kedua Pasal 13 ayat 3 tertulis, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan regulasi ini dibuat untuk mempermudah proses jika ada urusan hukum. Menurutnya, jika ada keperluan hukum tertentu, jika memang platform tersebut berbadan hukum Indonesia akan mudah diprosesnya.
“Misalnya kalau kita mempersoalkan platform digital yang pusatnya di Amerika, bukan Indonesia. Jadi kita harus ke sana, sidang-sidang, sewa pengacara di sana. Jadi repot,” ujar Usman.