Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, kehadiran teknologi artificial intelligence atau AI autonomous, seperti quantum computing dan artificial general intelligence (AGI) membutuhkan tata kelola regulasi yang lebih kuat.
Nezar mengatakan, pada saat teknologi tersebut sudah tercipta, regulasi terkait etika AI yang saat ini sedang dikembangkan bakal kurang efektif. Hal ini dikarenakan teknologi tersebut bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kemanusiaan.
“Nah, itu kerangka ethics bagaimana level autonomous ini harus dipagari betul agar dia tidak mengancam kemanusiaan, karena dia bisa memutuskan sendiri, mengambil semuanya sendiri, lama-lama dia tidak lagi membutuhkan manusia dalam operasinya,” ujar Nezar kepada Bisnis, Selasa (5/12/2023).
Adapun, Kemenkominfo tengah menyusun surat edaran tentang etika kecerdasan artifisial atau AI. Surat edaran tersebut telah masuk tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada Desember 2023.
Nezar melanjutkan, jika perkembangan teknologi sudah sampai ke titik tersebut, regulasi sudah tidak dapat bersifat nasional, melainkan regional hingga global. Menurutnya, sudah harus ada kesepakatan-kesepakatan yang mengatur perkembangan tersebut.
Nezar pun tidak menutup kemungkinan akan ada regulasi untuk pause AI yang harus menghentikan sementara perkembangan AI di Indonesia.
Nezar menyebut, regulasi terkait pause AI bakal disusun jika memang dirasa perkembangannya sudah masuk ke level membahayakan. “Kita enggak tau perkembangannya,” ujar Nezar.
Lebih lanjut, Nezar bercerita bahwa sebenarnya isu terkait potensi bahaya perkembangan AI sudah sempat dibicarakan dalam forum internasional. Semua negara yang hadir dalam forum setuju bahwa AI harus memelihara empat aspek utama, seperti dapat dipercaya, aman bagi manusia, humansentris, dan dapat dipertanggungjawabkan.