Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mempublikasikan surat edaran terkait regulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada Desember 2023.
Wakil Menteri Kemenkominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan edaran tersebut akan mengatur tentang etika dalam penggunaan AI, layaknya transparansi ataupun inklusifitas yang dimiliki oleh karya AI.
“Untuk sekedar contoh kalau ada generative AI satu program aplikasi yang menghasilkan misalnya foto lukisan segala macam itu dia harus memberikan semacam watermarking misalnya gitu, bahwa ini adalah produk AI,” ujar Nezar pada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Nezar mengaku, hal-hal yang ada di dalam surat edaran hasil diskusi Kemenkominfo dengan berbagai stakeholder selama dua minggu terakhir. Mereka adalah pelaku industri besar ataupun startup, akademisi, periset, hingga UNESCO.
Kemudian, Kemenkominfo pun berusaha untuk mensinkronisasi berbagai kepentingan tersebut dan dicocokan dengan regulasi dari beberapa negara serta kebutuhan di Indonesia.
“Kita coba sinkronkan lalu kolaborasi dengan sejumlah negara di dunia ya dengan pengembang pengembang AI dan tentu saja kebutuhan kebutuhan yang paling mendesak di dalam negeri sendiri,” ujar Nezar.
Adapun nanti hasil edaran ini juga dapat menjadi salah satu acuan yang bisa dipakai oleh masyarakat ataupun pelaku bisnis.
Namun, dia mengaku surat edaran ini bukanlah keputusan final. Nantinya, masih ada peraturan terkait AI yang lebih lanjut.
“Nanti kita harapkan ini satu langkah awal nantinya bisa terus berkembang dan kita berharap dengan dukungan dari semua stakeholder kita bisa membuat aturan yang lebih bisa mencakup banyak hal nantinya,” ujar Nezar.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia masih belum memiliki regulasi khusus untuk AI. Menurut Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, Indonesia hanya memiliki satu kebijakan yaitu Strategi Nasional AI dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Padahal, Rudi mengatakan perkembangan AI di Indonesia sangat berkorelasi dengan pengguna internet. Diketahui, pada 2023 tercatat ada 213 juta atau lebih dari 77% populasi Indonesia sudah menjadi pengguna internet dan juga pertumbuhan startup yang memanfaatkan teknologi ini dalam menunjang kegiatan bisnis.
Di sisi lain, terdapat resiko negatif sekitar 17% pekerjaan di Indonesia dapat diotomatisasi oleh AI dan beberapa penggunaan AI dapat merugikan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
“Contohnya, senjata otonom, kendaraan tanpa pengemudi, penilaian kredit, dan lainnya,” ujar Rudy dikutip dari laman Kemenkominfo.