Setelah Eropa, Dugaan Monopoli Google Merambat ke Asia

Redaksi
Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:08 WIB
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengawas persaingan usaha Jepang menyelidiki Google atas dugaan pelanggaran undang-undang antimonopoli dalam layanan pencarian web. Eropa lebih dahulu mengendus itu. 

Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) menyampaikan sedang menyelidiki, dugaan Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang untuk membagi pendapatan iklannya kepada pembuat smartphone Android sebagai syarat mereka tidak memasang mesin pencari saingannya. 

Pengawas persaingan usaha Jepang juga mempelajari praktik Google yang memaksa pembuat smartphone Android dengan memasang aplikasi browser Google Search dan Google Chrome dengan Google Play. 

“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian,” kata seorang pejabat JFTC, dikutip dari reuters, Selasa (24/10/2023).

Dia menambahkan bahwa masalahnya bukan karena layanan Google digunakan secara luas, namun ini soal persaingan yang sehat. 

Dengan itu, JFTC telah meluncurkan penyelidikan ini dengan bertanya-tanga apakah situasi dimana layanan penyedia mesin pencari lainnya sulit untuk dikenal sebagai pilihan pengguna. Bahkan, tidak peduli berapa banyak perbaikan yang telah dilakukan adalah buatan.

Maka, keputusan tersebut menyusul penyelidikan serupa yang dilakukan oleh regulator antimonopoly di Uni Eropa, AS, hingga negara lainnya. 

Seperti dikutip dari siliconangle, Selasa (24/10/2023), tuduhan ini sangat mirip dengan kasus yang diajukan oleh UE terhadap Google pada tahun 2018, akhinya perusahaan tersebut membayar denda sebesar $4,12 miliar atau setara Rp65,4 triliun (kurs: Rp15.864). Ini adalah salah satu dari tiga denda yang dijatuhkan UE kepada Google sejak tahun 2017 dengan total denda sebesar $8,6 miliar setara Rp136,4 triliun.

Hal ini terjadi setelah Departemen Kehakiman AS bulan lalu meluncurkan salah satu kasus antimonopoli terbesar dalam sejarah AS. DOJ menuduh Google memonopoli bisnis mesin pencari secara tidak adil, dimana Google memiliki hampir 90 persen  saham di AS. 

Ketika tekanan semakin meningkat, Google terus-menerus menegaskan bahwa dominasinya adalah masalah kualitas dan bahwa pengguna mesin pencarinya dapat melakukan hal tersebut. dengan mudah memilih produk lain.

Di Jepang, pangsa pasar Google pada bisnis mesin pencari berkisar 70 persen. Perusahaan percaya bahwa hal ini dicapai melalui kerja keras dan inovasi, dan bukannya menghambat persaingan, Google mengatakan, mereka justru mempromosikan hal tersebut.

Juru bicara perusahaan tersebut mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan lembaga pemerintah untuk menunjukkan bagaimana mendukung ekosistem Android dan memperluas pilihan pengguna di Jepang. 

“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan mitra industri selama proses ini,” kata juru bicara perusahaan, dikutip dari silicoangle, Selasa (24/10/2023).

Regulator di Jepang mengatakan mereka telah meminta pihak ketiga terkait untuk memberikan masukan, dengan batas waktu hingga 22 November 2023. (Afaani Fajrianti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper