Starlink Elon Musk Berpotensi Gagal Masuk RI, Keberatan soal Izin

Crysania Suhartanto
Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:11 WIB
Roket SpaceX Falcon 9 yang membawa 58 satelit untuk jaringan internet broadband Starlink SpaceX dan tiga satelit pencitraan bumi SkySat diluncurkan di Tanjung Canaveral, Florida. Reuters
Roket SpaceX Falcon 9 yang membawa 58 satelit untuk jaringan internet broadband Starlink SpaceX dan tiga satelit pencitraan bumi SkySat diluncurkan di Tanjung Canaveral, Florida. Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan Satelit Starlink berpotensi gagal beroperasi di Indonesia. Elon Musk disebut merasa keberatan atas sejumlah peraturan yang diterapkan untuk beroperasi di Tanah Air. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan Starlink dikabarkan keberatan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang ada di Indonesia. 

“Dia kabarnya berat untuk memenuhi beberapa persyaratan yang kita ajukan,” ujar Usman kepada Bisnis, Selasa (24/10/2023).

Oleh karena itu, Usman mengatakan kehadiran Starlink di Indonesia masih menggantung atau belum jelas. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto membenarkan bahwa Starlink berencana untuk memberikan layanan langsung ke pasar ritel.

Kemenkominfo juga telah bertemu dengan salah satu perwakilan Starlink membahas hal tersebut. 

Dalam pertemunan itu, kata Wayan, Kemenkominfo menekankan  jika Starlink ingin memberi layanan langsung ke ritel maka Starlink harus mengurus nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu yang diterbitkan oleh lembaga OSS. 

Setelah itu, Starlink harus membangun network operations center (NOC), mengambil uji laik operasi (ULO) untuk layanan satelit Starlink, mengambil izin internet service provider (ISP) dan Network Acces Point (NAP), jaringan tetap tertutup satelit, dan izin komersial. 

Tanpa melakukan seluruh rangkaian itu, Starlink tidak diperbolehkan memberi layanan langsung ke ritel.  

“Kalau sudah ada izin berarti dia harus bayar biaya hak penggunaan (BHP), dan bayar BHP frekuensi juga,” kata Wayan, Selasa (19/9/2023). 

Wayan menambahkan Starlink juga dapat menempuh jalan yang diambil OneWeb, perusahaan satelit orbit rendah kompetitor Starlink, jika ingin memberi layanan ke ritel. 

Dia menuturkan sejumlah rangkaian tersebut merupakan salah satu cara Kemenkominfo untuk menghadirkan lapangan persaingan bisnis yang setara antara OTT global Starlink dengan perusahaan telekomunikasi dalam negeri, yang berisiko bisnisnya terganggu oleh Starlink. 

“Dia bisa bekerja sama, kalau tidak mau membangun sendiri seperti whosale Telkomsat, atau dia bisa membangun perusahaan di Indonesia. Jadi kalau nanti pelanggannya A, dia maunya itu komplain ke Amerika Serikat, jadi nanti pengaduan langsung ke sana dan pajak juga. Itu yang tidak boleh,” kata Wayan.

Sementara itu, Akademisi Institute Teknologi Bandung (ITB) yang juga mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015-2020, Agung Harsoyo mengatakan Starlink harus mendapat kewajiban seperti perusahaan telekomunikasi lainnya.

Kewajiban tersebut bertujuan agar tercipta tingkat persaingan yang sama antara perusahaan telekomunikasi dalam negeri dengan Starlink. 

“Agar tercipta equal playing field yang sama, Starlink harus mendapat beberapa kewajiban jika menjadi penyelenggara telekomunikasi,” kata Agung. 

Dia mengatakan  izin layanan internet Starlink tidak cukup hanya dengan negosiasi dan memiliki nomor induk izin berusaha saja, melainkan ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.5/2021 dan Peraturan Menteri Kominfo no.5/2021, kata Agung, Starlink harus memperoleh izin Penyelenggara Jaringan dengan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi seperti menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi badan yang berwenang. 

Starlink juga harus mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.

Dari sisi perangkat, Starlink wajib mematuhi Permen Kemenkominfo no.13/2021 yang mengatur mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perangkat telekomunikasi paling rendah sebesar 35 persen. 

Agung juga menekankan, menurut Permen Kemenkominfo no.7/2021, dalam menyelenggarakan layanan satelit, Starlink harus memiliki ISR Angkasa dan ISR stasiun bumi. 

Permohonan ISR wajib memenuhi berbagai persyaratan seperti menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya, wajib mengurus permohonan ISR seluruh satelit. 

Lebih lanjut, ISR seluruh stasiun bumi juga harus melampirkan surat kesanggupan menyediakan infrastruktur yang dapat mengendalikan trafik pelanggan, sehingga hub, gateway atau teleport wajib berada di Indonesia. Setelah mendapatkan ISR, Starlink wajib membayar BHP ISR dengan besaran sesuai formulasi peraturan perundang-undangan.

“Ini semua bergantung kepada Kemenkominfo, pendalaman regulasi Starlink harus dilakukan dengan teliti, hati-hati, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun apabila mau sederhana, Starlink dapat bekerja sama saja dengan penyelenggara jaringan/jasa (operator) lokal, sehingga tidak perlu mengkhawatirkan seluruh kewajiban perizinan tersebut,” kata Agung. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper